JAKARTA, (JD) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020 dan 2022.
Sidang yang digelar Selasa (10/3/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan mantan Menteri Pendidikan periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai saksi mahkota.
Persidangan tersebut bertujuan mendalami peran dan keterlibatan saksi dalam kebijakan pengadaan Chromebook yang menyeret tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, JPU Roy Riady memaparkan sejumlah temuan yang berkaitan dengan aksi korporasi dan dokumen dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) serta PT Gojek Indonesia.
Menurutnya, dalam persidangan terungkap adanya kesepakatan bisnis antara PT AKAB dengan Google, di mana perusahaan teknologi tersebut disebut sebagai pemegang saham terbesar saat Nadiem menjabat sebagai Komisaris Utama.
“Hubungan ini dinilai membentuk simbiosis mutualisme yang berdampak pada kebijakan pengadaan Chromebook, terlebih dengan adanya penempatan petinggi Google sebagai komisaris di perusahaan Nadiem untuk mempromosikan produk Chrome OS di Asia Tenggara,” ujar Roy Riady.
Dari aspek finansial, JPU juga memaparkan data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik saksi.
Dalam data tersebut disebutkan bahwa sebagian pendapatan Nadiem berasal dari saham dan investasi Google di PT AKAB. Tercatat pula kekayaan berupa deposito di Bank UOB Indonesia dan Bank Central Asia senilai sekitar Rp1,2 triliun pada 2021, sementara total kekayaan mencapai sekitar Rp5 triliun pada 2022.
JPU juga mengungkap dugaan adanya upaya memperkaya diri sebesar Rp809 miliar melalui transfer dana investasi Google dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia yang diakui saksi sebagai perusahaan miliknya.
Terkait kewenangan kebijakan, JPU menyoroti adanya perbedaan keterangan dalam persidangan. Saksi disebut membantah keterlibatannya dalam penentuan teknis pengadaan Chromebook dan menyatakan hal tersebut menjadi tanggung jawab bawahannya.
Namun demikian, JPU menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, tanggung jawab penggunaan anggaran tetap berada pada menteri. Hal itu diperkuat dengan adanya penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 serta kebijakan serupa pada tahun 2022.
Selain itu, jaksa juga menyoroti peran Staf Khusus Menteri dan sejumlah pihak dari luar kementerian yang direkrut untuk bekerja di lingkungan kementerian dan pada awalnya digaji menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski saksi mengaku tidak mengetahui aktivitas mereka, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa pejabat eselon I dan II di kementerian tersebut mengikuti arahan yang diberikan kepada para staf khusus tersebut.
Menutup keterangannya, JPU Roy Riady meminta saksi tetap bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dalam proses persidangan.
Ia menegaskan bahwa posisi saksi dalam perkara ini tidak memberikan hak ingkar sebagaimana yang dimiliki oleh seorang terdakwa.






