JAKARTA, (JD) – Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius pada sejumlah bagian tubuh dan saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Berdasarkan keterangan resmi KontraS, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I–Talang. Saat itu Andrie Yunus tengah mengendarai sepeda motor setelah mengisi bahan bakar di SPBU Cikini, usai melakukan aktivitas advokasi sepanjang hari.
Dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor diduga jenis Honda Beat atau Vario model lama melawan arah dari Jembatan Talang. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban hingga mengenai wajah, mata, dada, serta kedua tangan korban.
Serangan tersebut membuat korban berteriak kesakitan dan menghentikan kendaraannya. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera memberikan pertolongan. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Tim medis menyatakan korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya. Saat ini Andrie Yunus ditangani oleh tim dokter dari berbagai spesialisasi, termasuk dokter mata, saraf, tulang, hingga kulit. Korban juga direncanakan menjalani tindakan operasi mata untuk mengganti jaringan membran yang rusak akibat cairan tersebut.
Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Dimas Bagus Arya, mengecam keras aksi kekerasan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.
“Peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan serius terhadap pembela hak asasi manusia. Negara harus hadir untuk memastikan pelaku segera ditangkap dan diadili,” kata Dimas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, sebelum kejadian korban sempat menjalani sejumlah aktivitas advokasi. Pada sore hari, Andrie menghadiri pertemuan di kantor lembaga riset Celios di Menteng, kemudian pada malam hari melakukan rekaman podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
KontraS juga menyebut tidak ada barang milik korban yang hilang dalam insiden tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa serangan tersebut bukan tindak kriminal biasa, melainkan bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi yang dilakukan korban sebagai pembela HAM.
Dimas menegaskan, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap pembela HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta berbagai instrumen perlindungan lainnya.
“Kasus ini harus diusut secara serius karena serangan air keras berpotensi menimbulkan luka fatal bahkan mengancam nyawa korban. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kekerasan terhadap pembela HAM,” ujarnya.
Saat ini, sejumlah titik kamera pengawas (CCTV) di sepanjang Jalan Salemba I hingga persimpangan Jalan Talang juga disebut berpotensi merekam peristiwa tersebut dan diharapkan dapat membantu proses penyelidikan aparat kepolisian.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap aktivis dan pembela HAM di Indonesia, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil.
