Anggaran Fantastis PPPK Paruh Waktu di Kecamatan Kemiri Tembus Rp286 Juta, Kaperwil Banten Soroti Minim Transparansi

Banten46 Dilihat

TANGERANG,(JD) – Pengelolaan APBD di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Berdasarkan data resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, anggaran dengan nilai fantastis dialokasikan hanya untuk belanja jasa operasional.

Hal tersebut diungkapkan oleh L. Tamba, Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Banten media penabicara.com.

“Anggaran paling besar nilainya pada Kecamatan Kemiri dialokasikan untuk Belanja Jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Jabatan Operator Layanan Operasional dengan Kode RUP 42410232 yang menyedot dana APBD sebesar Rp286.000.000. Ini angka yang fantastis untuk tingkat kecamatan,” tegas L. Tamba kepada penabicara.com, Minggu (10/08/2026).

Menurut L. Tamba, kejanggalan tidak hanya pada satu pos tersebut. Ia membeberkan data SIRUP lainnya yang juga menyerap anggaran sangat besar namun minim dampak langsung ke masyarakat.

“Bayangkan, tidak hanya Rp286 juta itu. Ada lagi Belanja Jasa Penata Layanan Operasional PPPK Paruh Waktu Rp195 juta, Jasa Tenaga Keamanan Rp175,5 juta, Bimtek Kursus Singkat Rp175 juta, Jasa Pengolahan Sampah Rp130 juta, dan Jasa Kebersihan Kantor Rp117 juta. Totalnya lebih dari Rp1 miliar hanya untuk operasional kantor,” jelasnya.

L. Tamba menilai, besarnya porsi anggaran operasional tersebut berbanding terbalik dengan kondisi pelayanan dan pembangunan yang dirasakan masyarakat Kemiri. Ia pun mempertanyakan aspek transparansi dan akuntabilitasnya.

“Di mana transparansinya? Rincian berapa orang PPPK Paruh Waktu itu, apa jobdesk-nya, output Bimtek Rp175 juta itu apa? Tidak pernah dibuka ke publik. Pola seperti ini sangat rentan terjadi pemborosan dan mengarah pada indikasi korupsi. Ini harus jadi atensi Inspektorat dan Kejaksaan,” tambahnya.

Ia mendesak agar pihak Kecamatan Kemiri segera membuka dokumen Rencana Umum Pengadaan tersebut secara terbuka sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Kemiri belum memberikan tanggapan resmi.