Bagi Hasil 60 Persen Jadi Sorotan, Pemkab dan Pemkot Diminta Genjot Pajak Kendaraan

Banten35 Dilihat

SERANG, (JD) — Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, meminta pemerintah kabupaten dan kota mengoptimalkan peran dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor yang memiliki porsi bagi hasil signifikan.

Hal itu disampaikan Deden dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Samsat se-Provinsi Banten yang digelar Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Hotel Aston Serang, Selasa (31/3/2026).

Deden menegaskan, besarnya porsi opsen atau bagi hasil pajak kendaraan bermotor yang mencapai 60 persen untuk daerah harus diimbangi dengan langkah konkret pemerintah kabupaten dan kota dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kabupaten dan kota menerima hingga 60 persen dari opsen pajak. Artinya, mereka juga memiliki kewajiban besar untuk menarik dan mengedukasi wajib pajak agar patuh membayar pajak,” ujarnya.

Menurutnya, peningkatan pendapatan pajak tidak cukup hanya mengandalkan sistem atau aplikasi. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat menjadi faktor kunci dalam mendorong kesadaran membayar pajak.

“Sebagus apa pun aplikasi yang kita miliki, kalau tidak diiringi pemahaman masyarakat tentang kewajiban pajak, itu akan percuma,” kata Deden.

Ia juga menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat terkait waktu jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan. Untuk itu, jajaran Samsat bersama pemerintah daerah diminta lebih aktif menyampaikan informasi secara masif dan mudah diakses.

“Banyak masyarakat tidak hafal kapan harus bayar pajak. Ini yang harus kita jawab dengan informasi yang jelas dan terus diingatkan,” imbuhnya.

Selain itu, transparansi penggunaan pajak dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan publik. Deden menekankan, masyarakat perlu mengetahui bahwa pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan, seperti perbaikan infrastruktur jalan, bantuan rumah tidak layak huni, serta sarana pendidikan dan kesehatan.

“Kalau masyarakat tahu pajak digunakan untuk apa, mereka akan lebih termotivasi untuk membayar,” ujarnya.

Deden juga mengingatkan agar jajaran Samsat tidak bersikap pasif. Pelayanan harus bersifat proaktif dengan menjangkau masyarakat melalui berbagai inovasi.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, mengungkapkan realisasi pajak daerah dalam tiga bulan terakhir masih belum optimal. Salah satu faktor yang memengaruhi adalah kebijakan pajak kendaraan listrik yang masih bernilai nol rupiah, di tengah pertumbuhan kendaraan listrik yang mencapai sekitar 15 persen dari total kendaraan baru di Banten.

Sebagai langkah strategis, Bapenda akan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, termasuk melalui penagihan bersama serta menghadirkan layanan payment point di 1.551 desa dan kelurahan bekerja sama dengan perbankan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Langkah tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus mendorong peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Banten.