Bantuan Dana PIP di Kabupaten Tangerang Diduga Disunat: Kepala Sekolah dan Guru Terlibat?

TANGERANG (JD) – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPW GMPK) Provinsi Banten, Mohamad Jembar, mengungkapkan keprihatinan serius terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) tingkat SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Tangerang.

Jembar menyatakan adanya indikasi kuat praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum-oknum di beberapa sekolah, mengakibatkan dana PIP tidak sepenuhnya sampai ke tangan siswa yang berhak menerimanya.

Menurut Jembar, banyak laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya transaksi ilegal terkait dana PIP. Program yang bertujuan meringankan beban biaya pendidikan justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum-oknum sekolah. Hal ini merupakan pelanggaran serius dan bertentangan dengan tujuan utama PIP.

“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat. Transparansi dalam penyaluran dana PIP harus ditingkatkan secara signifikan untuk mencegah praktik pungli serupa di masa mendatang,” papar Jembar.

Praktik pungli ini, menurut Jembar, melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Penyalahgunaan dana PIP dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika terbukti adanya unsur penggelapan, pencurian, atau perbuatan melawan hukum lainnya yang merugikan keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Penyaluran dana PIP harus sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), termasuk transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Dugaan penyimpangan ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut.

Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait PIP: Terdapat peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur secara detail mekanisme penyaluran dana PIP. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.

GMPK Banten akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum. Mereka juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan dana PIP di Kabupaten Tangerang.

Selain itu, Jembar juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua siswa dan penerima manfaat PIP, untuk berani melaporkan apabila menemukan indikasi pungli dalam penyaluran bantuan pendidikan.

“Pendidikan yang bersih dan berintegritas adalah fondasi utama untuk membangun masa depan generasi bangsa yang adil dan bermartabat,” pungkasnya.