Bapenda : RVM Message and Lounge Tidak Bayar Pajak dari Awal Beroperasi…!

Pemkab Ancam Cabut Izin Usaha

Banten93 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang tegaskan RVM Massage and Lounge, belum pernah membayar pajak sejak beroperasi. Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Badan Pendapatan Daerah, Arief Hidayat.

“RVM Massage and Lounge, belum pernah membayar pajak sejak pertama kali beroperasi pada 2025,” tegas Arief, Rabu (6/5/2026).

Arief menjelaskan,
Sesuai dengan data Sistem Informasi Pajak Daerah (SIMPAD), RVM Massage and Lounge, yang berlokasi di Ruko Dotcom Blok B16, kecamatan Kelapa Dua tersebut telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak di Kabupaten Tangerang sejak bulan Agustus 2025.

“Berdasarkan di data (RVM) itu di 2025 memang dia sudah menjadi wajib pajak di Kabupaten Tangerang dan belum pernah sepeserpun membayar kewajibannya sebagai pengusaha wajib pajak hingga awal Mei 2026 saat ini,” tukas Arief.

Arief mengatakan, pemilik RVM dinilai belum menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak (WP).

Sehingga pihaknya, tengah memberikan atensi khusus terhadap kepatuhan pajak dan telah melayangkan surat imbauan pembayaran pajak sebanyak dua kali. Langkah persuasif tersebut dilakukan katanya untuk mendorong percepatan pembayaran pajak yang menjadi hak daerah.

“Kita sudah kirimkan surat imbauan dua kali, yakni pada November 2025 dan terbaru pada 2 Maret 2026. Namun, kenyataannya belum ada tindak lanjut (pembayaran) yang sesuai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa pelaku usaha RVM termasuk dalam kategori pajak self-assessment. Dalam sistem ini, pelaku usaha diberikan kepercayaan untuk mencatat, melaporkan, dan menyetorkan sendiri besaran omzet bulanan mereka kepada pemerintah daerah.

Sistem ini berbeda dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bersifat official assessment, di mana nilai pajaknya langsung ditetapkan oleh kantor pajak. Pada sistem self-assessment, kejujuran wajib pajak menjadi kunci utama.

“Kalau RVM bersifat self itu, mereka melaporkan sendiri omzetnya per bulan. Kami terus memantau agar laporan yang masuk sesuai dengan realita di lapangan,” terangnya.

Arief juga mengatakan, jika masih mengabaikan kepatuhan pajak, pihaknya akan melakukan sanksi administrasi tegas.

“Sanksi beratnya pencabutan izin usaha, dan paling tidak sanksi menempelkan stiker tidak patuh pajak,” pungkasnya.

Diketahui tim Jurnaldaily.co melakukan indeep reporting, terkait aktivitas yang dijalankan RVM massage and lounge, dan mendapati kegiatan diduga prostitusi secara terang-terangan.