Dana BOS SMPN 2 Cikupa 2024 Disorot, untuk Anggaran Ratusan Juta Administrasi Sekolah dan Langganan Daya

Banten38 Dilihat

TANGERANG,(JD) – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMPN 2 Cikupa, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik.

Berdasarkan data penyaluran, total alokasi BOS Reguler yang diterima sekolah pada 2024 mencapai Rp 1.472.970.000 untuk 1.327 siswa. Alokasi tersebut disalurkan dalam dua tahap.

Sorotan publik mengarah pada besarnya serapan anggaran pada dua komponen: pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah serta pembiayaan langganan daya dan jasa.

Pada Tahap 1 yang cair pada 18 Januari 2024 sebesar Rp 736.485.000, sekolah melaporkan penggunaan:
• Administrasi kegiatan sekolah: Rp 171.056.000 • Langganan daya dan jasa: Rp 78.275.000
Jika dijumlahkan, dua pos tersebut menyerap Rp 249.331.000 atau sekitar 33,8 persen dari total dana Tahap 1.

Secara kumulatif Tahap 1 dan Tahap 2, alokasi untuk kedua pos tersebut ditaksir menembus angka lebih dari Rp 300 juta, yang dinilai tidak sebanding dengan urgensi peningkatan mutu pembelajaran.

Sebagai pembanding, pada pengelolaan BOS di SMPN 2 Jayanti tahun 2025 dengan total anggaran Rp 1.440.780.000, realisasi untuk pos yang sama tercatat lebih rendah:
• Tahap 1: Administrasi Rp 87.511.500 dan Langganan daya dan jasa Rp 53.483.900 • Tahap 2: Administrasi Rp 59.980.000
Pertanyaan Transparansi

Besarnya porsi administrasi dan langganan daya dan jasa menimbulkan sejumlah pertanyaan krusial:
1. Rincian Fisik: Pekerjaan atau pengadaan apa saja yang direalisasikan hingga menyedot anggaran administrasi hingga ratusan juta rupiah? 2. Urgensi Komponen: Item apa saja yang diakomodasi dalam pos langganan daya dan jasa sehingga mencapai puluhan juta per tahap? 3. Kesesuaian SPJ: Apakah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan bukti transaksi sesuai dengan kondisi riil di lapangan?
Sesuai Juknis BOS Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 jo. No. 63 Tahun 2023, kedua pos tersebut memang diperbolehkan, di antaranya untuk ATK, penggandaan, pendataan, langganan listrik, air, dan internet. Namun, sekolah wajib menyesuaikan dengan kebutuhan prioritas dan asas transparansi.

Desakan Audit

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Banten, Rizal, memberikan pernyataan tegas.

“Dana BOS adalah alokasi negara yang bertujuan langsung meningkatkan mutu pendidikan, bukan sekadar formalitas penyerapan anggaran. Jika satu pos administrasi menjadi yang paling besar, wajib diawasi ketat. Pihak sekolah harus bisa membuktikan fisik pekerjaan secara transparan,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika ditemukan indikasi penggelembungan harga (mark-up) atau kegiatan fiktif, pihaknya mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif.

Payung Hukum

Fungsi kontrol sosial media dijamin dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 dan Pasal 6. Sementara potensi penyalahgunaan keuangan negara bersinggungan dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 2 Cikupa belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap pihak sekolah mempublikasikan papan informasi BOS secara rinci dan menyiapkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang akuntabel.