Diduga Terlibat Pemerasan, KPK Tangkap Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat

Nasional67 Dilihat

JAKARTA (JD) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030, RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, serta TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

KPK mengungkap, perkara bermula dari dugaan permintaan setoran yang dilakukan ETS melalui dua orang kepercayaannya, yakni RCH dan TRM. Setoran tersebut diduga berasal dari potongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah atau upah pungut (UP), serta setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam penyelidikan, ETS diduga memanfaatkan Surat Keputusan Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD. Pengumpulan dana tersebut diduga dilakukan melalui RCH sejak 2022 hingga 2026.

RCH kemudian diduga memerintahkan pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk menyetorkan potongan insentif setiap triwulan. KPK menyebut praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya. Selama empat tahun, nilai setoran yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,93 miliar.

Selain itu, ETS juga diduga memerintahkan TRM menghimpun setoran rutin dari sejumlah OPD, termasuk menjelang pemberian tunjangan hari raya (THR). Untuk memenuhi permintaan tersebut, TRM diduga membuat dokumen pengeluaran fiktif serta melakukan mark up dalam pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah.

KPK mencatat, selama periode 2024 hingga 2026, ETS diduga menerima sekitar Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan TRM. Sementara RCH juga diduga menghimpun dana pada 2022 dan 2024 dengan total sekitar Rp2,6 miliar. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam operasi penyelidikan tertutup, KPK mengamankan sembilan orang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik juga menyita barang bukti dari empat lokasi berbeda dengan nilai mencapai sekitar Rp21,2 miliar.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas uang dalam berbagai mata uang asing, di antaranya dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand. Selain itu, KPK juga menyita 25 keping emas dengan total berat sekitar 2,5 kilogram.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menilai perkara tersebut menjadi pengingat bahwa integritas harus menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Lembaga antirasuah itu juga menyoroti masih berulangnya modus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara melalui penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Sepanjang 2026, KPK telah melakukan operasi penyelidikan tertutup terhadap empat kepala daerah di Jawa Tengah, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan terbaru Kabupaten Sukoharjo.

KPK kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjalankan kewenangan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan, sehingga tata kelola pemerintahan yang bersih dapat terwujud.