TANGERANG, (JD) – Lima Wartawan membantah adanya dugaan kasus pemerasan yang dilakukan kepada pengusaha pakan ternak yang diduga ilegal di Desa Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Ke lima wartawan tersebut menuding adanya dugaan kriminalisasi dan pencemaran nama baik.
Sebelumnya beredar pemberitaan dibeberapa media online itu tanpa didasari dengan bukti-bukti yang kuat. Karena kelima wartawan tersebut mengaku bahwa tidak pernah merasa melakukan pemerasan terhadap pasangan suami istri yang diduga memiliki usaha pakan ternak ilegal.
Pemberitaan tersebut dinilai sebagai fitnah yang sangat keji. Penyampaiannya pun tidak berpedoman dengan kaidah-kaidah karya jurnalistik serta tidak meminta penjelasan kepada narasumber bersangkutan.
Salah seorang Wartawan yang namanya disebut dalam pemberitaan dengan inisial MT, mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan kepada penulis berita yang telah mencatut namanya. Harusnya jurnalis tersebut mencari kebenarannya terlebih dahulu sebelum menerbitkan berita.
“Sebelum nulis, harusnya cari tahu dulu kebenarannya seperti apa. Saya tidak tahu apa-apa kok tiba-tiba nama saya dicatut, ini sangat merugikan saya, karena menyangkut nama baik saya, inisial MT itu siapa, dia harus tahu dong,” ungkap MT kepada Wartawan.
Sementara, DED (inisial) seseorang yang mewakili ke 5 Wartawan rersebut mengatakan bahwa dirinya dan rekan-rekan seprofesinya tidak pernah merasa melakukan pemerasan. Apalagi sampai melakukan pengancaman, seprti yang tertulis dalam berita yang telah beredar.
“Jika memang kami dilaporkan atas dugaan tindakan pemerasan, maka kami sebagai warga negara yang patuh dengan hukum, kami akan kooperatif dan mengikuti prosedurnya,” ujar DED
Lebih rinci DED menjelaskan, bahwa bilamana mereka terbukti melakukan tindak pidana mengenai dugaan usaha pakan ternak ilegal miliknya, maka mereka juga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami merasa dikriminalisasi, berita yang diterbitkan juga tidak sesuai fakta yang ada. Kita tunggu saja, siapa yang benar dan siapa yang bersalah,” bebernya.
Sedangkan, SPD (inisial) yang juga mewakili rekan seprofesinya, dia menepis akan tudingan yang mengarah kepadanya. Dia merasa tidak pernah melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, apalagi sampai memeras, itu tidak benar.
“Saya tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan. Saya kaget tiba-tiba saya dilaporkan oleh suami istri yang memiliki usaha pakan ternak diduga ilegal ke Polsek Pagedangan,” paparnya.
Lain daripada itu, salah satu Wartawati yang namanya juga dilaporkan, yang disebutkan dari Media Seroja Indonesia menyayangkan, semestinya mereka jika ingin menerbitkan suatu berita, harusnya konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, agar tidak menimbulkan narasi-narasi yang salah bagi para pembacanya.
“Kami melalui kuasa Hukum Lima media yang dilaporkan, dalam waktu dekat akan membuka laporan di Polda Metro Jaya tentang Perusahaan ilegal yang di indikasikan melakukan pengurangan timbangan dan pemalsuan brand pakan ternak ternama,” terangnya.
Mudah mudahan kata LA (inisial) setelah hari raya Idul Fitri nanti, dirinya akan segera menindak lanjuti perihal tersebut.
Disisi lain, Iwan, si pelapor atau pengusaha pakan ternak yang diduga ilegal tersebut saat dikonfirmasi tidak dapat dihubungi.