DPRD dan Pemkot Tangerang Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2025, APBD Alami Defisit 448 Miliar Lebih

Banten33 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang secara resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Tangerang, Selasa (15/07/2025).

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin menyatakan, perubahan KUA-PPAS ini merupakan langkah strategis untuk memastikan anggaran daerah dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang dinamis sekaligus tantangan pembangunan perkotaan yang semakin kompleks.

“Kesepakatan ini bukan hanya soal angka dan postur anggaran, tetapi komitmen bersama untuk memastikan pelayanan publik yang cepat, merata, dan berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Sachrudin.

Melalui perubahan KUA-PPAS 2025, Pemkot Tangerang menetapkan lima fokus utama pembangunan. Yakni Peningkatan daya saing SDM berbasis IPTEK dan karakter, Penguatan ekonomi lokal dan digitalisasi UMKM, Pembangunan infrastruktur perkotaan yang ramah lingkungan, Pelestarian lingkungan hidup dan pengurangan risiko bencana, Optimalisasi pelayanan publik dengan pendekatan digital dan humanis, Program dan kegiatan di setiap prioritas dirancang dengan prinsip efisiensi, inklusivitas, dan akuntabilitas agar manfaat anggaran dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Berdasarkan perubahan ini, Pemkot Tangerang memproyeksikan Pendapatan Daerah sebesar Rp5,425 triliun, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp3,071 triliun, Pendapatan Transfer Rp2,354 triliun. Sementara Belanja Daerah sebesar Rp5,874 triliun Defisit anggaran sebesar Rp448,68 miliar yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah.

Belanja daerah akan difokuskan pada layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, penguatan pelayanan berbasis teknologi, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, serta perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

Sachrudin menegaskan pentingnya semangat kolaborasi antara Pemkot dan DPRD dalam menjalankan anggaran yang telah disepakati. Ia mengimbau seluruh perangkat daerah menjadikan KUA-PPAS sebagai pedoman kerja.

“Pelayanan berkualitas tidak bisa dikerjakan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, lintas fungsi, hingga lintas generasi,” pungkasnya.

Wali kota juga mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan bukan hanya dari serapan anggaran, melainkan dari dampak langsung yang dirasakan masyarakat.

“Saatnya bekerja lebih cepat dan cermat. Semangat pelayanan harus menjadi roh dalam pelaksanaan anggaran,” tutup Sachrudin.

Kesepakatan ini diharapkan mampu menjadi landasan kuat agar pembangunan di Kota Tangerang berjalan inklusif, berkelanjutan, dan mampu menjawab berbagai tantangan perkotaan dengan tepat sasaran.