DPRD Kabupaten Tangerang Nilai Aturan Baru Alih Fungsi Lahan Sawah Tumpang Tindih

Banten52 Dilihat

TANGERANG (JD) – Kebijakan pemerintah memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 menuai kritik tajam. Regulasi yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 ini dinilai memicu ketidakpastian hukum bagi para pengembang dan investor di daerah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan bahwa Perpres tersebut bertujuan membentuk tim terpadu untuk memastikan efektivitas pengendalian lahan, terutama pada zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Namun, implementasi di lapangan dianggap tumpang tindih dengan zonasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz Fudianto, SH, MH, mengungkapkan bahwa banyak lahan yang telah memiliki izin lokasi dan master plan kini justru ditetapkan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

“Pemerintah menetapkan lahan-lahan yang masih dalam pengembangan developer semuanya dihijaukan, sebagian besar dihijaukan menjadi lahan sawah dilindungi atau lahan pertanian. Ini yang menjadi isu saat ini sehingga sangat menyulitkan para pengembang untuk menjalankan usahanya,” jelas Bimo kepada awak media usai memimpin RDP dengan DTRB Kabupaten Tangerang, DPMPTSP Kabupaten Tangerang, dan BPC HIPMI Kabupaten Tangerang, Kamis (19/2/2026).

Bimo juga mempertanyakan status lahan yang secara fisik sudah berdiri bangunan namun tetap masuk dalam zona hijau.

“Apalagi, lahan-lahan yang sudah dikuasai dan sudah dibebaskan oleh pengembang yang jelas-jelas sudah memiliki izin lokasi, sudah punya master plan atau site plan seperti rumah atau kawasan industri yang sudah memiliki gedungnya juga dihijaukan, itu bagaimana?” tambahnya.

Menurut Bimo, polemik ini terjadi karena kurangnya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penetapan LSD yang hanya mengacu pada foto satelit tanpa verifikasi lapangan dianggap sebagai tindakan yang otoriter.

“Itu namanya rule by law atau hukum untuk kekuasaan, bukan hukum untuk masyarakat. Disini rule by law merugikan pelaku usaha atau pengusaha. itu namanya otoriterisme dengan bertopeng pada hukum,” tegas Bimo.

Senada dengan hal tersebut, BPC HIPMI Kabupaten Tangerang, mencatat bahwa ketidaksinkronan aturan ini menghambat realisasi investasi, baik modal baru maupun pengembangan usaha yang sudah berjalan. Masalah utama muncul ketika penetapan LSD dan LP2B tidak mencerminkan kondisi aktual di lapangan.

Ketua BPC HIPMI Kabupaten Tangerang, M. Agus Mulyana menekankan bahwa investor membutuhkan kepastian aturan di atas segalanya.

“Investor tidak takut dengan aturan namun yang mereka khawatirkan adalah ketidakpastian. Di banyak kasus, minat investasi sudah ada, tetapi realisasinya tertahan karena regulasi tidak sinkron dan sering berubah,” ujar Agus.

Hingga saat ini, HIPMI mencatat setidaknya 44 kawasan industri terdampak oleh kompleksitas regulasi ini. Jika tidak segera dibenahi, tumpang tindih aturan tersebut dikhawatirkan akan terus menjadi sinyal negatif bagi iklim investasi di Indonesia.