Dugaan Pungli Menerpa Acara Perpisahan Siswa Sekolah SMPN 3 Tangerang

Banten78 Dilihat

Tangerang, JD – Pasca menjelang kelulusan siswa tahun ajaran 2025-2026, SMPN 3 Curug Kabupaten Tangerang diduga melakukan pungutan liar (pungli) ke beberapa anak murid untuk acara pelaksanaan perpisahan atau pelepasan siswa di lingkungan sekolah.

Mirisnya, dari hasil penelusuran awak media yang telah konfirmasi di sekolah, biaya untuk pelepasan siswa yang harus membayar sekitar Rp.500.000/siswa. Bisa disebut angka yang fantastis selain melanggar aturan spesifik yang diduga sebagai tindakan korupsi.

L. Tamba selaku Kaperwil Kabupaten Tangerang di media Penabicaranews.com mengatakan, pungutan liar (pungli) untuk acara pelepasan atau perpisahan sangat melanggar aturan yang melanggar Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

“Ya, bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi yang diancam pidana. Sudah jelas melanggar spesifikasi dengan dalih penarikan dana atau anggaran ke beberapa siswa dan orang tua murid yang bersifat wajib,” tuturnya Tamba.

Selain itu kata dia, pelaku pungli dari unsur penyelenggara negara/ASN (seperti kepala sekolah atau guru) dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Apalagi ini sudah jelas di lingkungan sekolah tidak boleh melakukan pungutan biaya ke siswa untuk kegiatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah agar tidak boleh mengadakan dan merayakan acara kelulusan siswa di setiap wilayah Banten umumnya di Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak sekolah belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait dugaan pungutan liar untuk biaya pelepasan atau perpisahan siswa.