Gedung Lingkup PU Kabupaten Tangerang Diduga Jadi Tempat Mabuk, Puluhan Botol Miras Berserakan di Pos Satpam

Nasional83 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Miris, sebuah gedung pemerintah yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik justru diduga disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Di Gedung lingkup Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Tangerang, ditemukan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek berserakan di area pos satpam, lokasi yang menjadi pintu utama keluar-masuk pegawai dan tamu.

Temuan tersebut mengundang perhatian publik, karena area tersebut dijaga ketat oleh satuan pengamanan (satpam) yang dikontrak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di tengah ketatnya pengawasan, muncul dugaan bahwa miras tersebut dikonsumsi oleh oknum di lingkungan gedung, atau dibiarkan tanpa pengawasan yang semestinya.

Hasan, seorang warga yang kerap melintasi area tersebut, mengaku terkejut dengan penemuan botol miras di lingkungan gedung pemerintah. Ia mempertanyakan bagaimana minuman keras bisa masuk, bahkan diduga dikonsumsi di lokasi yang seharusnya steril dari aktivitas semacam itu.

“Ya kalau sampai ada yang bawa miras ke gedung pemerintah, apalagi sampai minum di sini tidak ketahuan, itu hal yang sangat mustahil,” ujar Hasan kepada wartawan.

Botol-botol yang ditemukan diduga kuat telah digunakan, dengan beragai merek mulai dari vodka, kawa-kawa, hingga anggur merah. Seluruh botol ditemukan tertumpuk di bawah bangku pos satpam, tempat yang seharusnya menjadi pusat kontrol keamanan gedung.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Umum pada Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Nanik Hadiningsih, menyatakan bahwa pengawasan terhadap Gedung lingkup PU memang masih menjadi bagian dari tanggung jawabnya. Ia mengakui bahwa area tersebut membutuhkan pengamanan ekstra karena aktivitas masyarakat yang cukup tinggi di sekitarnya.

“Area PU memang butuh ekstra pengamanan pak, sekali lagi ini benar-benar akan menjadi perhatian kami untuk meningkatkan lagi fungsi pengawasan dan pengamanan di area gedung PU,” ujar Nanik melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/8/2025).

Nanik menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi ini dengan memanggil satuan keamanan yang bertugas di lokasi tersebut.

“Besok langsung saya tindak lanjuti,” tegasnya.

Dugaan adanya konsumsi minuman keras di lingkungan kantor pemerintah jelas bertentangan dengan regulasi daerah yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan aturan ketat mengenai pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Aturan tersebut tertuang dalam Perda Kabupaten Tangerang No. 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Perbup Kabupaten Tangerang No. 14 Tahun 2016 sebagai pelaksanaan teknis dari Perda tersebut. Kedua regulasi ini menjadi dasar hukum bagi Satpol PP dan aparat terkait dalam melakukan operasi penertiban, termasuk di lingkungan instansi pemerintah.

Temuan botol miras di Gedung lingkup PU Kabupaten Tangerang, jelas akan mencoreng citra pelayanan publik dan mengindikasikan lemahnya pengawasan di lingkungan pemerintahan. Penanganan cepat dan tegas dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Pemerintah dan masyarakat sama-sama berharap agar instansi publik benar-benar dijaga integritas dan fungsinya demi kepentingan bersama.