JAKARTA, (JD) — Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian jadwal tahapan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tingkat Instansi Tahap II Tahun Anggaran 2025. Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh peserta seleksi, baik Formasi Khusus maupun Formasi Umum.
Dalam pengumuman resminya yang diunggah di laman resmi bgn.go.id pada 3 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025, Dr. Ir. Dadan Hindayana. Penyesuaian jadwal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi Tahap II Badan Gizi Nasional Nomor 01/CPPPK2 BGN.03.02/12/2025 tertanggal 3 Desember 2025 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025.
Perubahan jadwal dilakukan sehubungan dengan penyesuaian proses verifikasi dan validasi hasil seleksi. Langkah ini diambil untuk menjamin ketepatan, akurasi, serta kelancaran pelaksanaan seluruh tahapan seleksi agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi peserta Formasi Khusus dan Formasi Umum turut mengalami perubahan dari jadwal sebelumnya. Panitia Seleksi menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi akan tetap dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
BGN mengimbau seluruh peserta seleksi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2025 agar secara aktif memantau perkembangan dan pengumuman resmi melalui situs resmi Badan Gizi Nasional di www.bgn.go.id. Seluruh informasi terkait seleksi hanya diumumkan melalui kanal resmi tersebut.
Selain itu, pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi PPPK Tahap II BGN juga dapat diakses melalui email Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi di alamat biro.sdmo@bgn.go.id pada hari kerja, pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.
Panitia Seleksi menegaskan bahwa seluruh keputusan yang ditetapkan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
