Kantah Jakarta Pusat Gelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Tol Semanan–Sunter

JAKARTA, (JD) — Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Ruas Semanan–Sunter yang berlokasi di Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir.

Kegiatan musyawarah dilaksanakan selama dua hari, Selasa–Rabu, 16–17 Desember 2025, bertempat di Lapangan RPTRA Melati Duri Pulo, Jalan Petojo Barat XI Nomor 5, RT 012 RW 001, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Musyawarah tersebut secara resmi dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Firman Ariefiansyah Singagerda, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Ruas Semanan–Sunter. Turut hadir KJPP Firman, Suryantoro, Sugeng, Suzy, Hartomo & Rekan Cabang Bogor selaku pihak penilai, Camat Gambir, Lurah Duri Pulo, perwakilan Kementerian Agama Wilayah Jakarta Pusat, seluruh Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah, serta warga terdampak di RW 09 dan RW 12 Kelurahan Duri Pulo.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Gambir dan Lurah Duri Pulo masing-masing turut memberikan sambutan.

Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan tanah yang bertujuan untuk menyepakati bentuk ganti kerugian secara adil, transparan, dan berlandaskan musyawarah mufakat, guna menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan.

Diharapkan melalui musyawarah ini, proses pengadaan tanah dapat berjalan dengan lancar sehingga mendukung percepatan Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Ruas Semanan–Sunter, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan pembangunan Kota Jakarta secara berkelanjutan.