Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Perkuat Keamanan Data Digital

Nasional53 Dilihat

JAKARTA, (JD) – Era digital telah mengubah cara kita berinteraksi dengan layanan publik, termasuk layanan pertanahan. Di tengah arus transformasi ini, keamanan data menjadi krusial. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat menyadari betul hal ini, dan terus berbenah diri demi memberikan layanan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat menerima kunjungan penting dari Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Pusdatin) serta Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kunjungan ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata komitmen untuk memperkuat sistem keamanan informasi.

Fokus utama kegiatan ini adalah implementasi kontrol Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) ISO 27001 dan Sistem Manajemen Privasi Data Pribadi (SMPDP) ISO 27701, khususnya pada lingkup aplikasi pengesahan sertipikat elektronik. Implementasi kontrol ini merupakan tindak lanjut dari temuan dan rekomendasi gap analysis yang telah disusun sebelumnya.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 4 Kantor Pertanahan Jakarta Pusat ini melibatkan tiga tim pelaksana, yaitu Tim Infrastruktur, Tim Loket dan Back Office, serta Tim Tata Usaha. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan seluruh elemen kantor dalam mendukung upaya peningkatan keamanan data.

Suzan Langer Sarlinda, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, menyambut langsung kunjungan tersebut. Dalam sambutannya, beliau menegaskan dukungan penuh terhadap transformasi digital dan penguatan sistem keamanan informasi.

“Kami mendukung penuh transformasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Melalui penerapan standar ISO 27001 dan ISO 27701 ini, diharapkan seluruh proses layanan, khususnya yang berbasis digital, semakin terjamin keamanannya dan melindungi data pribadi masyarakat,” kata Suzan, Selasa (14 Oktober 2025).

Komitmen ini bukan sekadar kata-kata. Penerapan standar ISO 27001 dan ISO 27701 adalah bukti nyata keseriusan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam meningkatkan tata kelola data, keamanan sistem, dan keandalan layanan digital. Ini sejalan dengan arah kebijakan transformasi digital yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Langkah ini memberikan rasa aman bagi masyarakat. Bayangkan, sertifikat tanah yang merupakan aset berharga kini dilindungi dengan sistem keamanan berstandar internasional.

Ke depan, kita berharap semakin banyak inovasi yang dihadirkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memberikan layanan yang lebih baik dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.