Kartu BPJS Tidak Aktif Akibat Tunggakan, Janda Lansia Kesulitan Klaim Jaminan Kematian

Banten45 Dilihat

Tangerang,(JD) – Program perlindungan sosial Pemerintah Kabupaten Tangerang menuai kritik setelah terungkapnya kasus data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim pencairan Jaminan Kematian (JKM).

Minah (63), seorang janda asal Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, harus menelan pil pahit lantaran kartu BPJS milik almarhum suaminya, Jumarna (Alm) dinyatakan tidak aktif karena iurannya tak lagi dibayar oleh pemerintah daerah.

Padahal, Jumarna (Alm) yang wafat pada 18 April 2025 merupakan pemegang kartu resmi yang disalurkan melalui Dinas Sosial Kabupaten Tangerang.

Namun, saat klaim diajukan, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Citra Raya Cikupa menyatakan status kepesertaan telah dihentikan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada keluarga.

“Bukan tidak bersyukur saya mendapat santunan, tapi kartu ini buat apa? Hanya untuk pajangan dompet semata,” cetus Minah dengan nada getir saat ditemui awak media.

“Mestinya pihak BPJS memberikan pemberitahukan melalui SMS atau Whatsapp untuk pembayaran bahwa kepesertaan mengalami tunggakan,” tegas Minah.

Ia mengaku bingung karena santunan yang diterimanya tidak jelas sumbernya dan nominalnya tidak sesuai dengan ketentuan santunan kematian standar sebesar Rp42 juta.

Kasus ini mengungkap tabir lemahnya komitmen Pemkab Tangerang dalam menjamin keberlanjutan premi warganya.

Peserta dari jalur pemerintah dilaporkan mengalami nasib serupa, memegang kartu di tangan, namun haknya hangus di sistem akibat tunggakan pembayaran iuran oleh pemda.

Ketiadaan sosialisasi mengenai penghentian kepesertaan ini memicu desakan publik agar Pemkab Tangerang segera melakukan evaluasi total.

Masyarakat menuntut transparansi anggaran dan akuntabilitas Dinsos Kabupaten Tangerang agar kartu bantuan tersebut tidak sekadar menjadi komoditas politik atau pajangan dompet di tengah duka warga