Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pemkab Wajibkan Pengembang Bangun Tempat Pengolahan Sampah

Banten48 Dilihat

TANGERANG, (JD) — Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk segera menerbitkan aturan yang mewajibkan setiap pengembang perumahan dan kawasan permukiman membangun Tempat Pengolahan Sampah (TPS) mandiri. Langkah ini dinilai krusial untuk mengurangi beban pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin yang kian hari semakin berat.

Pernyataan tersebut disampaikan Amud usai Rapat Paripurna DPRD tentang Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati terhadap Penetapan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (9/7/2025).

“Dengan adanya Raperda inisiatif DPRD tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang sedang dibahas, kami ingin aturan wajib penyediaan TPS mandiri dimasukkan secara tegas. Ini bagian dari tanggung jawab lingkungan yang tidak bisa diabaikan,” ujar Amud.

Ia menegaskan bahwa lonjakan pembangunan hunian dan kawasan permukiman baru tanpa disertai sistem pengelolaan sampah yang memadai akan menjadi bom waktu bagi Kabupaten Tangerang.

“Kalau pengembang hanya fokus bangun rumah tanpa sistem pengelolaan sampah, maka masalah lingkungan akan menumpuk dan menjadi tanggung jawab berat pemerintah daerah. Itu tidak adil,” tegasnya.

Amud juga menyoroti masih terbatasnya armada pengangkut sampah milik Pemkab Tangerang, yang menambah kompleksitas persoalan. Ia menuntut sinergi antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam proses perizinan pembangunan perumahan.

“Perizinan tidak boleh lagi menjadi formalitas. Harus ada mekanisme yang mengikat pengembang untuk ikut bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah,” tambahnya.

Terkait sanksi bagi pengembang yang tidak mematuhi kewajiban tersebut, Amud menyebut hal itu akan diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

“Ini yang sedang kami rumuskan, sanksi apa yang tepat untuk pengembang yang melanggar. Akan dibahas lebih lanjut di Pansus Raperda PSU,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak DLHK Kabupaten Tangerang menyatakan siap memperketat pengawasan terhadap pengembang yang belum menyediakan TPS mandiri. Pemkab Tangerang juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kawasan permukiman yang belum memiliki sistem pengelolaan sampah sesuai standar.

Dengan pertumbuhan wilayah yang semakin padat, peran aktif pengembang dalam penyediaan fasilitas lingkungan, khususnya pengolahan sampah, menjadi sangat penting. Tanpa keterlibatan langsung dari sektor swasta, upaya menciptakan Kabupaten Tangerang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan akan sulit tercapai.