Tangerang,(JD) – Beredarnya informasi terkait masih beroperasinya sejumlah oknum tempat hiburan malam 126 (One Two Six) di kawasan Citra Raya,Kp.Nalagati Kecamatan Panongan, yang diduga menabrak ketentuan Surat Edaran No.4 Tahun 2026, mengenai jam operasional selama Romadon 1447 H. Pemerintah Daerah menjadi perhatian serius masyarakat 23/02/2026
Ketua Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) Budi Irawan menegaskan bahwa’ keberadaan dan aktivitas tempat hiburan malam wajib tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Surat Edaran Nomor:5/2026 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai instrumen pengendalian dan penertiban operasional usaha tertentu,”ucapnya.
Lanjut Budi Irawan” Surat Edaran (SE) yang telah dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Tangerang bukan sekadar imbauan moral, melainkan bagian dari kebijakan administratif yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha dalam rangka menghormati hari sakral bagi umat muslim di wilayah hukum Kabupaten Tangerang, ujarnya.
Apabila benar ditemukan adanya pelanggaran, maka Pemerintah Daerah melalui perangkat terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, wajib segera melakukan:
Penertiban dan penghentian sementara kegiatan usaha.
Pemeriksaan izin operasional dan kesesuaian peruntukan.
Pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan daerah.
Rekomendasi pencabutan izin apabila terbukti melakukan pelanggaran berulang.
Secara yuridis, tindakan tegas tersebut memiliki dasar hukum pada:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai regulasi OSS.
Surat Edaran Kepala Daerah yang bersifat mengikat secara administratif.
Lanjut Budi Irawan saat dimintai keterangan, pembiaran terhadap pelanggaran semacam ini berpotensi mencederai kewibawaan pemerintah daerah serta menimbulkan preseden buruk terhadap kepatuhan hukum di tengah masyarakat. Lebih jauh, hal tersebut dapat memicu gangguan ketertiban umum dan keresahan sosial,” tegasnya.
Kami mendesak agar Bupati Kabupaten Tangerang segera mengambil langkah konkret, transparan, dan terukur demi menjaga marwah pemerintahan serta memastikan bahwa tidak ada pelaku usaha yang kebal terhadap aturan.
Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Penegakan aturan harus berlaku sama tanpa pandang bulu,” pungkasnya.






