KPK Tahan Mantan Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Nasional33 Dilihat

JAKARTA, (JD) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka YCQ yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2019–2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dikutip dari laman web resmi kpk.go.id, sebelumnya, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni IAA alias GA yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari adanya pergeseran komposisi kuota ibadah haji Indonesia pada 2023–2024 yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agama.

Pada tahun 2023, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji reguler dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah. Namun, atas usulan HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), YCQ mengubah komposisi kuota tersebut menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.

Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya aliran fee percepatan atas kuota haji khusus senilai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RFA yang merupakan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama diduga memberikan jatah fee tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di kementerian.

Sementara itu, pada penyelenggaraan haji tahun 2024, Indonesia kembali mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Penambahan kuota tersebut diberikan karena panjangnya antrean haji di Indonesia yang mencapai hingga 47 tahun.

Namun, YCQ diduga membagi tambahan kuota tersebut masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus, yakni 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan yang berlaku, di mana seharusnya 92 persen kuota dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Dalam proses pembagian kuota tersebut, penyidik juga menemukan adanya permintaan fee percepatan untuk haji khusus sebesar 2.000 dolar AS atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah. Permintaan komitmen biaya tersebut diduga dilakukan atas perintah IAA.

Selain itu, uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang diketahui oleh YCQ.

Dalam penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum tersebut. Hasilnya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Proses penyidikan perkara ini juga sempat diuji melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh YCQ.

Dengan putusan tersebut, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah dan telah memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.