JAKARTA, (JD) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan suap terkait proses kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Tersangka tersebut berinisial GH, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC).
GH ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan GH menambah daftar tersangka dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat tujuh orang. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi pertemuan antara JF, pemilik PT BR, dengan sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai, termasuk GH.
Pertemuan tersebut diduga menghasilkan kesepakatan pemberian uang untuk sejumlah unit kerja di lingkungan Bea dan Cukai. Nilainya masing-masing mencapai Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.
Kesepakatan pemberian uang itu diduga bermula dari permintaan bantuan JF untuk memperlancar proses kepabeanan atau customs clearance perusahaan miliknya.
Untuk merealisasikan kesepakatan tersebut, JF kemudian diduga memerintahkan stafnya menyetorkan uang secara rutin setiap bulan dalam mata uang dolar Singapura.
Setoran tersebut diperuntukkan bagi sejumlah unit kerja, termasuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai pada Subdirektorat Intelijen dan Subdirektorat Penindakan.
KPK mengungkap, dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026, JF diduga telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai dengan nilai mencapai Rp61,9 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,25 miliar diduga diterima GH melalui EPW, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.
Selain menetapkan dan menahan tersangka, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sedikitnya tiga unit sepeda motor gede atau moge disita penyidik. Kendaraan tersebut masing-masing BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber.
KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai valuta asing, yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,8 miliar.
KPK menegaskan proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan. Penyidik juga akan mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, GH disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana disampaikan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan tersebut dalam perkembangan penyidikan perkara di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
KPK memastikan penanganan perkara dilakukan melalui proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan pemberian dan penerimaan uang dalam proses kepabeanan tersebut.
