KPK Tetapkan Wali Kota Madiun dan Dua Lainnya sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR dan Fee Proyek

Nasional59 Dilihat

JAKARTA, (JD) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026), terkait dugaan pemerasan dengan modus dana Corporate Social Responsibility (CSR), fee proyek, serta penerimaan gratifikasi lainnya.

Dilansir dari laman web kpk.go.id, dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MD selaku Wali Kota Madiun periode 2025–2030; TM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun; serta RR, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD.

Ketiga tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa MD diduga melakukan pemerasan dengan modus dana CSR kepada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di Kota Madiun. MD diduga meminta uang sebesar Rp350 juta yang diserahkan melalui RR sebagai perantara.

Selain itu, dalam OTT tersebut KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa permintaan fee oleh MD terkait penerbitan izin usaha di Kota Madiun. Permintaan tersebut antara lain berkaitan dengan pendirian hotel, minimarket, dan usaha waralaba. Salah satu kasusnya, MD melalui RR diduga meminta fee sebesar Rp600 juta kepada pengembang properti di Kota Madiun.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan fee proyek pemeliharaan jalan paket II di Kota Madiun sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta dari nilai proyek Rp5,1 miliar. Tidak hanya itu, MD turut diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 dengan total sekitar Rp1,1 miliar.

Dalam OTT ini, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta.

KPK menilai pemerasan dengan modus dana CSR tersebut dilakukan dengan melanggar Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. Pelanggaran tersebut meliputi penyalahgunaan skema TSP, penyaluran dana dalam bentuk uang, serta tata kelola yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Atas perbuatannya, MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, MD bersama TM disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.