JAKARTA, (JD) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi melalui lelang barang rampasan. Pada periode Maret 2026, nilai laku lelang tercatat mencapai Rp10,922 miliar dan seluruhnya disetorkan ke kas negara.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, menegaskan capaian tersebut mencerminkan efektivitas strategi asset recovery yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pengembalian nilai ekonomi aset bagi kepentingan publik.
“Capaian ini menunjukkan bahwa pengelolaan aset hasil korupsi berjalan optimal, sehingga dapat kembali dimanfaatkan untuk negara,” ujarnya di Jakarta.
Lelang yang digelar secara terbuka pada Rabu, 11 Maret 2026 itu berlangsung secara daring melalui mekanisme open bidding. Prosesnya tetap kompetitif dengan partisipasi lebih dari 350 penawar.
Dari total 26 lot yang ditawarkan, sebanyak 15 lot berhasil terjual, terdiri atas 11 lot barang bergerak dan 4 lot barang tidak bergerak. Barang bergerak mencatat nilai Rp719 juta, meliputi kendaraan, sepeda, tas, jam tangan, hingga telepon genggam. Sementara itu, aset tidak bergerak berupa tanah serta tanah dan bangunan mendominasi dengan nilai Rp10,266 miliar.
Secara keseluruhan, nilai penawaran sempat mencapai Rp10,985 miliar. Namun, terdapat wanprestasi pada dua lot berupa telepon genggam senilai Rp62,8 juta, sehingga nilai final yang dibukukan menjadi Rp10,922 miliar.
Mungki menekankan bahwa pengelolaan barang sitaan dan rampasan tidak berhenti pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memastikan optimalisasi nilai ekonominya bagi negara.
“Ini merupakan bagian penting dari strategi pemulihan aset KPK agar hasil tindak pidana korupsi dapat kembali memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
KPK juga mengapresiasi partisipasi masyarakat serta sinergi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam penyelenggaraan lelang yang profesional dan akuntabel. Tingginya minat peserta dinilai sebagai indikator meningkatnya kepercayaan publik terhadap proses yang transparan.
Dalam pelaksanaannya, KPK tetap mengedepankan prinsip transparansi dan kepatuhan hukum, termasuk melalui tahapan aanwijzing yang memungkinkan calon peserta meninjau langsung kondisi barang sebelum lelang.
Sebagai catatan, sepanjang 2025 KPK telah menggelar empat kali lelang dengan total nilai Rp109,8 miliar—tertinggi dalam lima tahun terakhir. Angka tersebut merupakan bagian dari total pemulihan aset sepanjang tahun yang mencapai Rp1,53 triliun.
Ke depan, KPK tengah mempersiapkan lelang tahap berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026. Persiapan difokuskan pada proses penilaian aset agar nilai limit tetap wajar dan sesuai standar.
Melalui langkah ini, KPK menegaskan komitmennya bahwa setiap aset hasil korupsi harus kembali ke negara dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
