TANGERANG (JD) – Kematian Calya Ratnadhita Ardianingrum (18), siswi SMA Permata Insan, setelah terjatuh akibat jalan berlubang di ruas Jalan Raya Pasar Kemis-Rajeg, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, pada Jum’at 13 Februari 2026 lalu, seharusnya menjadi tamparan keras bagi para pemangku kebijakan.
Ia bukan korban perang, bukan pula bencana alam besar. Ia hanya seorang pelajar yang melintas di jalan raya, ruang publik yang semestinya aman, namun justru berubah menjadi jebakan maut.
Sering kali kita mendengar kalimat, “sudah takdir,” setiap kali kecelakaan akibat jalan rusak terjadi. Padahal, menyederhanakan tragedi seperti ini sebagai takdir adalah bentuk normalisasi terhadap kelalaian.
Maut memang rahasia Tuhan, tetapi keselamatan jalan adalah tanggung jawab manusia, terutama mereka yang diberi amanah mengelola infrastruktur.
Jalan raya bukan sekadar hamparan aspal. Jalan raya adalah urat nadi ekonomi, jalur distribusi logistik, dan akses penyelamat menuju rumah sakit. Ketika jalan dibiarkan berlubang, retak, atau tergenang tanpa penanganan, negara sejatinya sedang membiarkan potensi bahaya tumbuh setiap hari.
Tingginya curah hujan di awal 2026 memang mempercepat kerusakan, tetapi hujan tidak bisa dijadikan kambing hitam atas lemahnya sistem pemeliharaan.
Kerangka hukum kita sebenarnya sudah tegas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara jelas mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Sementara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan menegaskan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan dan pemeliharaan jalan yang laik fungsi.
Pasal 24 UU LLAJ bahkan memerintahkan agar setiap kerusakan jalan segera diperbaiki. Jika belum dapat diperbaiki, wajib dipasang rambu atau tanda peringatan. Artinya, pembiaran tanpa peringatan adalah pelanggaran terang-benderang. Tidak ada ruang abu-abu dalam norma tersebut.
Lebih jauh lagi, Pasal 273 UU LLAJ menjadi ancaman serius. Jika kelalaian penyelenggara jalan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia, ancaman pidananya bisa mencapai lima tahun penjara dan/atau denda miliaran rupiah. Ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan pidana. Hukum memandang kelalaian ini sebagai perbuatan yang berdampak langsung pada nyawa manusia.
Dalam konteks ini, tanggung jawab tidak berhenti pada petugas lapangan. Rantai komando administratif, mulai dari Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur, hingga Bupati atau Wali kota sesuai kewenangan ruas jalan, dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti lalai. Jabatan publik bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan amanah yang disertai konsekuensi hukum.
Kematian Calya Ratnadhita Ardianingrum semestinya tidak berlalu sebagai angka statistik. Ia harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pemeliharaan jalan, terutama pada musim hujan. Audit berkala, respon cepat terhadap laporan warga, serta transparansi anggaran pemeliharaan harus menjadi prioritas, bukan formalitas.
Masyarakat pun perlu berhenti bersikap pasrah. Kesadaran hukum adalah kekuatan. Ketika ada korban akibat jalan rusak, keluarga berhak menuntut pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kebal kritik, apalagi kebal tuntutan.
Pada akhirnya, opini ini bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk menegaskan satu hal: keselamatan di jalan adalah hak konstitusional warga. Jika jalan berlubang terus memakan korban dan tak ada yang dimintai pertanggungjawaban, maka yang rusak bukan hanya aspalnya, tetapi juga rasa keadilan kita bersama.
