TANGERANG (JD) – Aktivis senior, Mohamad Jembar mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang adanya rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait klasifikasi jalan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Mohamad Jembar yang akrab dipanggil Jembar mengatakan, peraturan lalu lintas di Kabupaten Tangerang saat ini banyak yang sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Karena itu, kami memandang perlu adanya Raperda terkait klasifikasi jalan. Raperda ini mengusung semangat untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” kata Jembar kepada awak media, Minggu 3 Mei 2026.
Menurut Ketua DPW GMPK Provinsi Banten itu, sudah banyak perda atau perbup yang mengatur tentang lalu lintas, namun sudah tidak sesuai dengan kondisi masa kini.
Jembar mengatakan, dalam peraturan bupati (Perbup) maupun perda lama yakni tentang Ketentuan Penggunaan Jalan, terdapat ratusan ruas jalan yang sudah ditentukan klasifikasinya, seperti ruas jalan A untuk wilayah pemukiman, ruas B untuk wilayah pergudangan, dan lain sebagainya.
Hanya saja, lanjut Jembar, klasifikasi tersebut sudah mengalami pergeseran di tahun 2026. “Contoh dulu daerah tertentu hanya wilayah pemukiman, sekarang berubah menjadi kawasan pergudangan,” katanya.
Begitu juga, imbuh Jembar, jalan yang dahulu masih kecil, setelah ramai atau ada pusat keramaian semakin besar dan lalu lintas yang berlalu lalang juga berubah.
“Hal ini kan seharusnya ada penyesuaian klasifikasi jalan hingga bisa diatur kendaraan apa saja yang boleh lewat,” kata Jembar.
Menurutnya, perubahan tersebut memerlukan klasifikasi ulang karena berkaitan dengan lalu lintas dan jenis angkutan atau kendaraan yang berseliweran.
“Mana yang didulukan? Apakah kawasan pemukiman atau pergudangan? Kalau tidak diatur jalan bisa rusak, karena sering dilewati kendaraan besar,” ujarnya.
Untuk itu, kata Jembar, DPRD Kabupaten Tangerang harus bersinergi dengan Pemkab Tangerang melalui dinas terkait untuk memetakan kondisi lalu lintas Kabupaten Tangerang terkini.
“Kami berharap Pemkab Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memetakan kurang lebih kondisi Kabupaten Tangerang seperti apa sekarang, titik macetnya mana saja, kendaraan yang lewat apa saja. Tentunya koordinasi dengan dinas-dinas terkait,” tandasnya.
