Monopoli dan Bisnis Seragam Terselubung di SMPN, Diduga Langgar Sejumlah Regulasi

TANGERANG (JD) — Praktik jual beli seragam sekolah kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, SMP Negeri di Kabupaten Tangerang diduga melanggar sejumlah regulasi.

Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Banten mengingatkan seluruh pihak sekolah, komite, hingga pejabat dinas pendidikan untuk tidak terlibat dalam praktik yang dinilai membebani orang tua siswa dan melanggar aturan.

Deputi Kajian Korupsi DPW GMPK Provinsi Banten, Adang Kosasih menegaskan bahwa praktik jual beli seragam, baik secara langsung maupun terselubung, merupakan bentuk penyimpangan yang mencoreng dunia pendidikan.

“Praktik semacam ini jelas dilarang. Ini melanggar aturan dan sangat merugikan masyarakat, terutama orang tua siswa. Kami akan terus memantau dan tidak segan-segan mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran,” tegas Adang Kosasih kepada awak media di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Sabtu (3/1/2026).

Larangan terkait pengadaan dan penjualan seragam sekolah telah ditegaskan dalam sejumlah regulasi, seperti Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang seragam sekolah, PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Ketiganya secara eksplisit melarang komite sekolah maupun pihak sekolah menjadi pelaku jual beli barang atau jasa.

Adang Kosasih mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan informasi yang mengarah pada dugaan pengondisian pembelian seragam dan atribut sekolah oleh oknum di lingkungan sekolah.

“Kalau benar terjadi, ini sangat mencederai integritas dunia pendidikan. Sekolah bukan tempat berbisnis. Kami akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum, termasuk pedagang seragam yang diduga bekerja sama dengan pihak sekolah. Jika terbukti, kami akan laporkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar praktik-praktik semacam ini tidak kembali terulang seperti yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya dan sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami sudah menyampaikan peringatan secara terbuka. Jika masih ada pihak yang abai atau sengaja melakukan pembiaran, kami akan segera mengajukan permohonan audiensi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Adang Kosasih menambahkan, apabila tim investigasi GMPK Banten menemukan bukti kuat, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan secara resmi ke Kejati Banten dan KPK.

“Sekali lagi kami tegaskan, ini bukan ancaman, melainkan bentuk komitmen kami untuk menjaga dunia pendidikan dari praktik-praktik kotor yang membebani masyarakat,” lanjutnya.

Diinformasikan, sejumlah orang tua siswa mengeluhkan kewajiban membeli paket seragam dari toko tertentu seharga Rp.600.000 (empat stel kain). Dugaan pun mengarah pada keterlibatan oknum Kepala Sekolah (Kepsek), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), hingga pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat Dinas Pendidikan tersebut menuai sorotan publik.

Ketua DPW GMPK Provinsi Banten, Mohamad Jembar menyebut bahwa apabila terbukti ada praktik jual beli seragam yang dilakukan oleh pihak sekolah dan pejabat terkait, maka dapat dikenakan sanksi hukum.

“Jika terbukti ada oknum yang terlibat, maka harus ada tindakan tegas, baik dari Dinas Pendidikan maupun Bupati Tangerang. Praktik semacam ini bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Menurut Jembar, jika terdapat unsur penggelembungan harga (mark-up) dan keuntungan pribadi, maka pelaku bisa dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 2 dan 3 mungkin sulit diterapkan karena belum tentu ada kerugian keuangan negara. Namun Pasal 12 huruf e bisa digunakan jika ada unsur memaksa atau memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi,” jelasnya.

Jembar juga menyoroti unsur dugaan pemerasan apabila ada indikasi upaya mengarahkan pembelian ke pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan hukum.

“Semua aturan sudah jelas melarang. Sekolah tidak boleh menjadi ladang bisnis, apalagi sampai merugikan masyarakat. Jika aturan dilanggar, maka harus ada konsekuensi hukum yang tegas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *