MUI Kab Tangerang : ASN Yang menerima Suap Dari THM, Harus di Tindak Tegas

Banten95 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Dugaan bisnis prostitusi berkedok spa dan panti pijat, memasuki babak baru. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, melalui Sekretaris Jenderal KH Nur Alam Jaelani, member ikan pernyataan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan toleransi terhadap tempat hiburan malam yang mengandung unsur maksiat.

“Kami (MUI Kabupaten Tangerang-red) tidak pernah mentolerir tempat hiburan malam, karena mengandung unsur kemaksiatan,” tegas KH Nur Alam Jaelani ditemui jurnaldaily co dikantornya, Rabu (13/5/2026).

Menurut Sekjen MUI Kabupaten Tangerang, Dunia hiburan malam dipastikan memicu gaya hidup konsumtif, pergaulan bebas, dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Semua itu (Tempat Hiburan malam-red) melanggar norma sosial dan yang pasti agama,” tegas KH Nur Alam.

Betapa tidak, tempat hiburan malam sudah menjadi tempat favorite banyak orang. Bahkan dunia malam seperti diskotik menjadi salah satu tempat favorite bagi kebanyakan anak muda.

“Fenomena ini menyebabkan banyak sekali pengaruh buruk bagi generasi penerus bangsa,” kata Sekjen MUI.

Karenanya, Kiai Nur Alam meminta dinas terkait untuk meninjau ulang perizinan tempat hiburan malam yang terindikasi melanggar aturan. Ia menekankan bahwa MUI adalah lembaga dakwah dan fatwa yang bertanggung jawab menjaga moralitas umat, namun eksekusi lapangan berada di tangan pemerintah daerah.

“Kalau memang tidak sesuai dengan perizinan yang ada, kenapa tidak ditutup saja? Kami yakin pemerintah daerah juga tidak akan mengizinkan tempat yang menyalahgunakan izinnya,” tegas Kiai Nur Alam.

Menanggapi adanya laporan mengenai oknum pejabat atau aparat yang menjadi pendukung (backing) serta adanya manipulasi pajak oleh pengusaha hiburan malam, Sekjen MUI memberikan peringatan keras. Menurut nya, merujuk pada prinsip agama mengenai praktik suap-menyuap.

Bahkan Kiai Nur Alam mengutip hadis Nabi, bahwa pemberi dan penerima suap (Ar-rasyi Wal Murtasyi) sama-sama berdosa dan tempatnya di neraka.

“Oknum pejabat terkait yang membekingi demi keuntungan pribadi dianggap telah mengkhianati amanah jabatan,” tegasnya.

Dirinya juga mendesak, Bupati Tangerang Rudy Maesyal agar memberikan sanksi sesuai perundang-undangan kepada oknum yang terlibat membekingi panti pijat dan tempat hiburan malam.

“Ketika seseorang (ASN,red) menyalahgunakan wewenang, yang semestinya ditutup malah tidak, karena manipulasi, itu sudah jelas tidak amanah. Ketegasan hukum adalah sebuah keniscayaan,” pungkasnya.