SERANG, (JD) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten bersama jajaran Polres di wilayah hukumnya terus menggencarkan penegakan hukum melalui Operasi Patuh Maung 2025, yang secara resmi berlangsung sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Operasi ini merupakan langkah konkret penegakan hukum dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Pada hari ke-12 pelaksanaan operasi, Jumat (25/07/2025), personel Ditlantas Polda Banten melaksanakan kegiatan pemeriksaan di lampu merah Tol Cilegon Barat. Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak berbagai pelanggaran lalu lintas yang secara nyata membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Petugas melakukan penindakan dengan tilang di tempat kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi yang melawan arus, melaju dengan kecepatan tinggi, serta pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman,” ujar Kombes Pol Leganek Mawardi, Direktur Lalu Lintas Polda Banten.
Menurut Leganek, Operasi Patuh Maung 2025 memiliki sasaran prioritas terhadap delapan jenis pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran kasat mata dan berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan, yakni Pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara, Pengemudi di bawah umur, Pengendara roda dua berboncengan lebih dari satu orang, Tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI), Pengemudi roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman, Mengemudi dalam pengaruh alkohol, Melawan arus lalu lintas, dan Melebihi batas kecepatan.
Kombes Leganek menegaskan, seluruh tindakan yang dilakukan dalam Operasi Patuh Maung bersifat preventif, represif, dan edukatif, dengan tetap menjunjung tinggi asas proporsionalitas, legalitas, dan akuntabilitas sebagai bagian dari prinsip penegakan hukum lalu lintas.
“Tujuan utama operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, serta menciptakan ruang jalan yang aman dan tertib,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum bukan semata-mata untuk memberi efek jera, tetapi sebagai bentuk perlindungan hukum kepada seluruh pengguna jalan. Leganek pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami mengingatkan agar seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat, untuk mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, serta menjadikan peraturan lalu lintas sebagai pedoman mutlak dalam berkendara,” tutupnya.
Dengan berakhirnya Operasi Patuh Maung pada 27 Juli mendatang, Ditlantas Polda Banten berharap masyarakat tetap konsisten menjunjung tinggi disiplin berlalu lintas sebagai bagian dari budaya hukum yang tertanam dalam kehidupan sehari-hari.