Pansus 3 DPRD Tangerang Selesaikan Pembahasan Raperda Ekonomi Kreatif

Banten51 Dilihat

Tangerang — Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Tangerang menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Ketua Pansus 3, Dina Maria Ulfah, mengatakan pembahasan dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis.

“Pembahasan Raperda dilaksanakan melalui rapat-rapat pansus, kunjungan kerja, studi komparasi ke sejumlah daerah, serta sosialisasi kepada pemangku kepentingan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan tersebut bertujuan menyempurnakan materi Raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif telah memenuhi persyaratan hukum dan layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” imbuhnya.

Pansus 3 merekomendasikan agar pemerintah daerah segera menyiapkan peraturan pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati.

Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menyampaikan bahwa Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis inovasi dan kearifan lokal.

“Pemerintah daerah berkomitmen menjadikan ekonomi kreatif sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya generasi muda dan pelaku UMKM,” ungkapnya.

Intan juga menegaskan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkelanjutan agar pelaksanaan Perda berjalan efektif.

“Sangat pentingnya pengawasan dan bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkasnya Wabup Tangerang.