JD – Kebijakan penghapusan tenaga honorer kembali menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional dan efisien. Namun, di balik jargon pembenahan sistem, kebijakan ini menyisakan pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya diuntungkan, dan siapa yang harus menanggung dampaknya?
Selama bertahun-tahun, tenaga honorer telah menjadi tulang punggung pelayanan publik, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan daerah. Mereka bekerja dengan upah minim, status kerja tidak pasti, serta tanpa jaminan kesejahteraan yang layak. Ironisnya, ketika negara merasa perlu “merapikan” sistem birokrasi, tenaga honorer justru menjadi kelompok pertama yang dikorbankan.
Dalam perspektif teori Karl Marx, penghapusan tenaga honorer mencerminkan relasi kuasa yang timpang antara negara dan kelas pekerja. Tenaga honorer berada pada posisi kelas proletar, yaitu kelompok yang tidak memiliki alat produksi selain tenaga kerjanya. Negara, sebagai pemegang kekuasaan dan pembuat kebijakan, berperan layaknya kelas dominan yang menentukan arah dan nasib pekerja melalui regulasi.
Kebijakan ini menunjukkan adanya eksploitasi struktural. Negara selama ini memanfaatkan tenaga honorer untuk menutupi kekurangan aparatur sipil negara, namun tidak memberikan perlindungan yang setara dengan beban kerja yang ditanggung. Ketika tenaga honorer tidak lagi sesuai dengan logika efisiensi birokrasi, mereka dengan mudah disingkirkan. Dalam kerangka Marx, kondisi ini memperlihatkan bagaimana hukum dan kebijakan kerap berfungsi sebagai alat legitimasi kepentingan penguasa, bukan sebagai instrumen keadilan sosial.
Lebih dari itu, penghapusan tenaga honorer menciptakan alienasi. Tenaga honorer terasing dari hasil kerjanya sendiri. Pengabdian bertahun-tahun tidak menjamin pengakuan ataupun kepastian masa depan. Mereka diperlakukan sebagai angka dalam sistem administrasi, bukan sebagai manusia yang memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Alienasi ini memperkuat perasaan ketidakadilan dan ketidakberdayaan di kalangan pekerja honorer.
Kebijakan ini juga berpotensi memperlebar kesenjangan kelas. Aparatur yang telah memiliki status tetap tetap berada dalam zona aman, sementara tenaga honorer harus menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan. Kondisi tersebut sejalan dengan kritik Karl Marx tentang negara yang cenderung melindungi kepentingan kelas dominan, sekaligus mengorbankan kelas pekerja demi stabilitas sistem.
Jika dibiarkan tanpa solusi yang adil, penghapusan tenaga honorer berisiko menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, seperti meningkatnya pengangguran, kemiskinan, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap negara. Reformasi birokrasi yang ideal seharusnya tidak hanya berorientasi pada efisiensi anggaran dan penataan administrasi, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan sosial dan perlindungan terhadap pekerja.
Dalam kerangka pemikiran Karl Marx, negara seharusnya tidak berdiri sebagai alat kekuasaan yang menekan kelas pekerja, melainkan hadir untuk mengoreksi ketimpangan struktural yang ada. Tanpa kebijakan transisi yang manusiawi dan berpihak pada kesejahteraan tenaga honorer, penghapusan ini hanya akan mempertegas wajah reformasi birokrasi yang elitis dan jauh dari semangat keadilan sosial.
Pada akhirnya, penghapusan tenaga honorer bukan sekadar persoalan administratif, melainkan persoalan keadilan. Reformasi yang mengorbankan kelas pekerja bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran dalam upaya mewujudkan negara yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan seluruh rakyatnya.
PENULIS : ARMIYA ALI ZAENAL ABIDIN
DOSEN PEMBIMBING : ANGGA ROSIDIN, S.I.P., M. A. P.
KEPALA PROGRAM STUDI : ZAKARIA HABIB AL-RA’ZIE, S.IP., M.SOS.
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI NEGARA UNIVERSITAS PAMULANG KAMPUS SERANG
