TANGERANG, (JD) – Polemik pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Jalan Tol Serpong-Balaraja (Serbaraja) di Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, kembali memanas.
Warga terdampak bersama aktivis menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendesak percepatan pembayaran ganti rugi serta memperjelas legalitas pihak yang mengaku sebagai penggugat.
Rapat tersebut difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang dan turut dihadiri perwakilan Kementerian PUPR, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Dinas Perumahan, Pemakaman dan Permukiman, Bagian Hukum Setda, Pemerintah Desa Cirarab, serta puluhan warga terdampak.
Perwakilan warga Cirarab, Tendi Ardianto, mengungkapkan bahwa persoalan ini mencuat setelah munculnya pihak yang mengatasnamakan Ahli Waris Lim Intung. Dari total 96 bidang tanah di Desa Cirarab yang terkena pembebasan trase jalan tol, penggugat sebenarnya hanya mengklaim 8 bidang tanah.
Namun, BPN Kabupaten Tangerang dinilai mengambil keputusan sepihak dengan menitipkan seluruh uang ganti rugi (konsinyasi) ke pengadilan. Kebijakan pukul rata ini diterapkan pada 96 bidang tanah, bukan hanya pada 8 bidang yang sedang bersengketa.
”Sementara ini yang diklaim hanya 8 bidang, tapi uang ganti rugi untuk keseluruhan 96 bidang itu sekaligus dititipkan ke konsinyasi pengadilan oleh BPN. Makanya kita mengadakan RDP,” ujar Tendi.
Melalui RDP tersebut, warga menuntut pertanggungjawaban BPN. Warga yang lahannya tidak berstatus sengketa merasa sangat dirugikan karena hak mereka ikut tertahan di pengadilan.
Selain masalah konsinyasi, warga juga menyoroti pemblokiran administratif sepihak sejak 18 September 2026. Padahal, berdasarkan ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pembayaran ganti rugi seharusnya sudah dicairkan maksimal 14 hari kerja setelah undangan diterima. Namun hingga kini, dana tersebut tak kunjung cair.
”Kami berharap persoalan legalitas hukum dan kejelasan pembayaran lahan ini dapat segera diselesaikan oleh instansi terkait tanpa merugikan hak-hak masyarakat pemilik lahan sah,” pungkasnya.
