Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor dalam Hitungan Hari, Dua Pelaku Diamankan

Hukrim114 Dilihat

TANGERANG, (JD) — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui gerak cepat dan kerja presisi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) hanya dalam beberapa hari setelah kejadian dilaporkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga atas kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Sukadiri pada malam hari tanggal 28 Mei 2025. Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Jatanras yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, Iptu AA Surya Abdul Fitri, segera melakukan penyelidikan secara intensif.

Hasilnya, dua tersangka berinisial OS (23) dan B (25) berhasil diamankan pada Rabu malam, 11 Juni 2025, pukul 23.30 WIB di wilayah Kecamatan Mauk. Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian, kunci leter T, serta empat mata kunci yang digunakan untuk membobol kendaraan korban. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja timnya yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap bentuk kejahatan. Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan satuan, tetapi juga bentuk kepercayaan publik terhadap Polri yang harus terus kami jaga,” ujar Kompol Arief.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Keberhasilan ini menegaskan bahwa Polresta Tangerang selalu hadir dan responsif dalam menjaga rasa aman serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum di wilayah hukumnya.