TANGERANG, (JD) – Ratusan karyawan PT Belcindo Sinar Mulya melakukan aksi unjuk rasa di halaman pabrik yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Kampung Cipari RT 005/002, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut sudah berlangsung selama tiga minggu sebagai bentuk protes atas ketidakjelasan status kerja dan penurunan kesejahteraan mereka.
Para pekerja mengeluhkan perubahan sistem kerja yang sebelumnya berstatus karyawan kontrak kini menjadi harian lepas, dengan gaji yang jauh lebih rendah. Jika sebelumnya gaji mereka mencapai sekitar Rp3,9 juta per bulan, kini hanya menerima Rp1.428.167 setiap dua minggu tanpa tunjangan makan maupun transportasi.
“Bahkan BPJS Ketenagakerjaan banyak yang tidak aktif, dan BPJS Kesehatan pun tidak semuanya berjalan. Kami seperti dikesampingkan,” ungkap Abas, salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya. Saat ini, tercatat sekitar 208 karyawan lama terdampak oleh kebijakan ini.
Ketua Paguyuban Pemuda Cipari, Ahmad Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa para pekerja mengajukan tiga tuntutan utama kepada perusahaan. Pertama, mereka meminta agar status karyawan kontrak diubah menjadi karyawan tetap sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kedua, pekerja menolak sistem outsourcing untuk pekerjaan inti, karena sesuai aturan, outsourcing hanya diperuntukkan bagi petugas keamanan dan kebersihan.
“Tuntutan ketiga, perusahaan harus membayar upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK), karena itu sudah menjadi hak normatif pekerja yang dijamin undang-undang,” jelas Apen.
Selain itu, masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi sorotan. Belum lama ini seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja hingga kehilangan jari, namun tidak mendapatkan santunan atau perhatian dari pihak perusahaan.
Aksi mogok kerja yang sudah berlangsung tiga minggu ini diharapkan dapat membuka mata pihak manajemen untuk segera merespons tuntutan pekerja secara serius.
“Kami hanya ingin diperlakukan adil dan sesuai hukum. Ada yang sudah bekerja hingga 14 tahun, tapi tak kunjung diangkat sebagai karyawan tetap,” ujar seorang pekerja senior bernama Abas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Belcindo Sinar Mulya belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para pekerja.
Menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah karyawan, pihak manajemen PT Belcindo Sinar Mulya melalui perwakilan tim hukum dan HRD menyampaikan klarifikasinya kepada media.
Kuasa hukum perusahaan, Herman, menegaskan bahwa seluruh kebijakan perusahaan, termasuk terkait pengupahan, telah dijalankan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama karyawan.
“Kalau bicara soal UMP, tentu kami pastikan bahwa kami memberikan upah sesuai atau di atas ketentuan. Mengenai isu pemutusan hubungan kerja, sejauh ini tidak ada PHK yang dilakukan oleh perusahaan,” jelas Herman dalam keterangannya.
Sementara itu, HRD Manager PT Belcindo Sinar Mulya, Teguh Suwoto Dwiyono, menambahkan bahwa hingga saat ini perusahaan masih mencatat sebanyak 14 orang karyawan yang tetap bekerja seperti biasa. Sedangkan terkait karyawan lainnya yang tidak masuk kerja, pihak perusahaan belum memperoleh informasi yang jelas.
“Kami membayar upah berdasarkan kesepakatan dengan teman-teman pekerja. Soal siapa yang bekerja dan siapa yang tidak, sejauh ini yang tercatat aktif masuk ada 14 orang,” ujar Teguh didampingi kuasa hukumnya Herman.
Terkait isu adanya sistem kerja harian lepas (KHL) selama 13 jam tanpa lembur, kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan pernyataan lebih lanjut karena masih menunggu klarifikasi dan data internal perusahaan.
“Isu yang beredar masih perlu kami verifikasi. Kami tidak ingin memberikan informasi yang belum akurat,” tambah Herman.