Ratusan Mahsaiswa Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang Tuntut Pencabutan Perda Tunjangan Perumahan

Banten59 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan, di antaranya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Primagraha (Unipi), menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (1/9/2025).

Aksi yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB itu berlangsung damai dan mendapat perhatian dari masyarakat yang melintas di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa. Mahasiswa membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan mereka, serta secara bergantian menyampaikan orasi keras menolak Peraturan Bupati (Perbup) No. 1 Tahun 2025 yang mengatur tunjangan perumahan bagi pejabat daerah.

Dalam orasinya, mahasiswa menilai Perbup tersebut sangat tidak berpihak pada rakyat. Pasalnya, aturan itu memberikan tunjangan perumahan dengan nilai fantastis, mencapai Rp43,5 juta, sementara masih banyak warga Kabupaten Tangerang yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Ini bentuk ketidakadilan. Bagaimana mungkin pejabat menikmati tunjangan puluhan juta rupiah, sedangkan rakyat banyak yang masih kesulitan mencari makan. Kami menuntut Perbup No. 1 Tahun 2025 segera dicabut,” teriak salah satu orator aksi dari atas mobil komando.

Sekitar satu jam berorasi, mahasiswa kemudian ditemui langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja. Dengan duduk bersama di pintu masuk gedung DPRD, Soma mendengarkan aspirasi mahasiswa. Dialog singkat itu menunjukkan adanya ruang komunikasi antara mahasiswa dengan pemerintah daerah.

Namun, untuk menghindari gangguan ketertiban lalu lintas dan menjaga kelancaran diskusi, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, akhirnya turun langsung menemui mahasiswa. Ia didampingi sejumlah anggota DPRD seperti H. Muhamad Sobri, M. Nur Rojab, dan Yakub. Turut hadir pula Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dan Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Inf Yudo Setiono.

Melalui pendekatan persuasif, rombongan pimpinan DPRD dan Forkopimda mengajak massa aksi untuk melanjutkan diskusi di ruang rapat paripurna DPRD. Ajakan itu pun disambut baik oleh para mahasiswa.

Dalam forum dialog yang berlangsung hampir tiga jam, mahasiswa kembali menegaskan penolakannya terhadap Perbup No. 1 Tahun 2025. Mereka meminta DPRD bersama pemerintah daerah mengambil langkah tegas untuk mencabut aturan yang dianggap sarat kepentingan elit.

“Kami tidak akan mundur sampai ada kepastian pencabutan. Tunjangan perumahan sebesar itu jelas tidak masuk akal. Pemerintah harus berpihak kepada rakyat, bukan hanya memikirkan kenyamanan pejabat,” kata salah satu perwakilan mahasiswa dari HMI Cabang Kabupaten Tangerang.

Mendengar desakan itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, akhirnya memberikan pernyataan tegas. Ia memastikan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang telah sepakat untuk mencabut Perbup tersebut.

“Seperti yang tadi saya sampaikan, bahwa kami sepakat untuk mencabut Perbup No. 1 Tahun 2025 yang salah satunya mengatur soal tunjangan perumahan ini. Keputusan ini akan kami realisasikan paling lambat 4 September 2025,” ujar Amud.

Meski aksi berlangsung dengan massa cukup banyak, situasi tetap aman dan kondusif. Aparat kepolisian yang berjaga turut membantu mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan. Mahasiswa pun membubarkan diri secara tertib setelah mendapatkan kepastian pencabutan peraturan yang mereka tolak.

Amud menambahkan, ia berharap mahasiswa maupun masyarakat Kabupaten Tangerang dapat terus menjaga situasi yang damai. “Saya mengajak semua pihak untuk tetap kondusif, agar kita bersama-sama menjaga Kabupaten Tangerang tetap aman dan nyaman bagi seluruh warganya,” tegasnya.

Aksi ini menjadi bukti bahwa penyampaian aspirasi publik bisa dilakukan secara tertib dan mendapatkan respon nyata dari para pemangku kebijakan.