Tangerang, JD – Aktivitas penjualan kavling kawasan industri oleh PT Irama Gemilang Lestari (IGL) di Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, kini menuai sorotan tajam.
Pasalnya, kavling yang dipasarkan diketahui berada di area pengembangan (revisi siteplan) yang hingga kini belum disahkan dan masih berproses di Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.
Meski status perencanaannya belum final, lahan di area tersebut diduga telah diperjualbelikan kepada investor. Kondisi ini, menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas pemasaran serta kesiapan kawasan yang ditawarkan.
Hal tersebut telah berdampak langsung kepada pihak investor, salah satunya pada perizinan PT Ray Mold Indonesia, yang diketahui mengalami hambatan dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wendi, selaku aktivis Kabupaten Tangerang mengatakan, proses tersebut tertahan karena Tim Penilai Ahli (TPA) telah memberikan saran agar pihak perusahaan segera menyesuaikan siteplan kawasan yang telah diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.
“Hingga saat ini, pihak kawasan PT IGL dan PT RMI belum dapat menunjukan revisi siteplan tersebut.” ujarnya.
Sementara, Grace perwakilan dari PT IGL saat di konfirmasi awak media membenarkan bahwa siteplan kawasan masih dalam proses revisi.
Ia menjelaskan revisi dilakukan akibat adanya perubahan perencanaan, termasuk dampak dari perencanaan proyek jalan tol yang sebelumnya sempat masuk ke siteplan area kawasan PT IGL. Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan.
“Revisi siteplan nya tidak akan lama lagi selesai, sedang on proses di Dinas Tata Ruang. Karena, dulu ada rencana proyek jalan tol tapi tidak jadi,” ucap Grace kepada awak media.
Perlu diketahui, bahwa rencana penjualan kavling di tengah proses revisi ini dinilai sebagai langkah berisiko tinggi. Hal itu, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, kawasan industri wajib memiliki perencanaan yang sah dan jelas sebelum dimanfaatkan maupun dipasarkan.
