Sengketa Lahan SDN Panongan 3 Bikin Geram Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang

TANGERANG, (JD) – Sengketa lahan SDN Panongan 3, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, bikin geram Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, pasalnya mengganggu kegiatan belajar siswa.

Ahli waris pemilik lahan itu menggugat pihak sekolah untuk mengambil tanah warisan tersebut, membuat DPRD Kabupaten Tangerang pun turun tangan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto mengatakan, seharusnya masalah tersebut bisa diantisipasi oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang.

“Harusnya ini tidak terjadi, Dinas Pendidikan pasti punya data lahan itu milik siapa, kenapa ini dibiarkan terjadi, kasihan siswa yang mau belajar,” katanya.

Menurut pria yang akrab disapa Bimo ini, ahli waris memiliki hak untuk menggugat atau mengambil kembali lahan itu, asalkan memiliki bukti dan data yang cukup.

“Sekarang kan sudah pernah masuk di pengadilan, namun belum ada keputusan inkrah, biar nanti pengadilan yang memutuskan, apakah punya ahli waris atau milik aset daerah,” kata Bimo.

Kasus serupa kerap terjadi di Kota Seribu Industri ini, namun tidak pernah dijadikan pembelajaran yang baik oleh Dinas Pendidikan.

“Saya minta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mulai mengiventarisir seluruh aset milik sekolah, jangan sampai kasus ini terus berulang-ulang,” tegas politisi Partai Golkar itu.

“Kita di Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang sudah beberapa kali menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan untuk membahas persoalan ini. Bahkan kita telah meminta Dinas Pendidikan mendata mana saja sekolah yang merupakan aset daerah, yang bermasalah dan yang belum disertifikasi,” paparnya.