Soal Gate Parkir Millenium, DPRD Kabupaten Tangerang Tuai Kritik, Pemkab Harus Tindak Tegas

Tangerang57 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Persoalan pungutan pintu parkir berbayar di Kawasan Industri Millenium, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terus menuai sorotan tajam. Kali ini, giliran Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung Lestari, angkat bicara dan meminta pemerintah daerah menindak tegas jika terbukti pungutan dilakukan tanpa izin resmi.

“Harus dipastikan dulu, apakah parkir itu belum berizin, sedang dalam proses, atau memang sudah mengantongi izin. Kalau memang belum ada izinnya, Pemda harus menindak tegas karena ini menyangkut pendapatan daerah,” tegas Sri Panggung, Kamis (23/10/2025).

Ia menyoroti bahwa sektor retribusi dan pajak parkir di Kabupaten Tangerang justru mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. “Dinas Perhubungan sendiri menyatakan terjadi penurunan retribusi parkir yang cukup drastis. Kalau parkir itu dibuat di kawasan industri, izinnya seharusnya masuk dalam kategori pajak parkir dengan NOP dari Bapenda, bukan lagi dari Dishub,” tambahnya.

Sebelumnya, PT Bumi Citra Permai, selaku pengelola Kawasan Industri Millenium, diketahui tetap memberlakukan pungutan parkir meski belum memiliki izin operasional dan belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Hasil pengecekan di Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Asli Daerah (SIMPAD) Bapenda Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa kegiatan pungutan tersebut belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

“Ga ada di sistem, belum terdaftar, jadi belum ada dalam SIMPAD,” ungkap salah satu pegawai Bapenda.

Sementara itu, staf operasional kawasan, Saepudin, mengakui proses perizinan masih dalam tahap pengurusan. Namun, pihaknya tetap memungut biaya masuk dengan alasan belum ada larangan resmi dari pemerintah daerah.

“Terkait izin memang sedang diproses. Kalau pemerintah melarang, ya kita ikuti. Selama ini belum ada teguran dari pihak terkait,” ujarnya.

Kasubag TU Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Anggi, membenarkan bahwa pihak pengelola kawasan memang sempat datang ke kantornya, namun hanya sebatas menanyakan syarat, bukan mengajukan permohonan resmi.

Anggi menegaskan, Dishub siap memproses izin apabila seluruh persyaratan sudah diunggah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sementara itu, Atmaja, Kepala UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan, mengaku baru mengetahui adanya pungutan parkir tersebut setelah ramai diberitakan.

“Kalau mau pungut biaya, seharusnya berkoordinasi dulu. Selama ini gak ada pemberitahuan ke kami. Dan untuk pungutan seperti itu, sudah termasuk ranah Bapenda,” ujarnya.

Atmaja menjelaskan, izin parkir di luar badan jalan wajib melalui tahapan lengkap di OSS, mulai dari pengunggahan dokumen, verifikasi Dishub, kajian teknis, hingga penerbitan sertifikat standar usaha oleh DPMPTSP. Setelah itu baru bisa didaftarkan sebagai wajib pajak daerah di Bapenda.

Namun hingga kini, pungutan parkir di Kawasan Millenium tetap berjalan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa kontribusi pajak bagi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *