TANGERANG, (JD) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka kasus tindak pidana ekonomi di bidang perpajakan, Pison Kurniawan, setelah tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme denda damai. Penghentian ini ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) yang berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis (3/7/2025).
SKP2 tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor: KET-02/M.6.12/Ft.2/06/2025 tertanggal 24 Juni 2025, yang menetapkan bahwa penuntutan atas nama Pison Kurniawan dihentikan setelah yang bersangkutan melunasi kewajibannya terhadap negara.
Pison Kurniawan, selaku pemilik dan pengelola Toko Garuda Kaca Bintaro, diketahui tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak Januari 2017 hingga 2020. Bersama sejumlah pihak lain yang kini diproses dalam perkara terpisah, Pison terbukti menggunakan faktur pajak fiktif melalui PT Polaritas Multitrans Technology. Perbuatannya itu melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun, dalam proses penanganan perkara, tersangka telah melunasi seluruh kerugian negara dan membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali lipat dari kerugian negara yang timbul. Total pembayaran yang dilakukan mencapai Rp263.159.420,00.
Penyelesaian dengan denda damai ini disetujui langsung oleh Jaksa Agung berdasarkan disposisi dan nota dinas dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan restoratif dalam sistem penegakan hukum ekonomi, di mana pemulihan kerugian negara menjadi prioritas.
Mengacu pada Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara serta menggunakan pendekatan denda damai jika diatur dalam perundang-undangan.
Kepala Sekai Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra menegaskan, bahwa mekanisme ini bukan bentuk impunitas, melainkan bagian dari strategi penegakan hukum yang adaptif dan produktif. “Dengan pendekatan ini, kita harapkan pelaku tindak pidana ekonomi termotivasi untuk menyelesaikan kewajibannya secara sukarela, sekaligus mendukung peningkatan penerimaan negara,” ujarnya.
Penerapan denda damai dalam kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum perpajakan, sekaligus mencerminkan sinergi antara aspek hukum, ekonomi, dan kepentingan negara dalam menangani pelanggaran yang berdampak pada perekonomian nasional.