TANGERANG, (JD) – Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, dikenal luas sebagai wilayah santri. Julukan tersebut lahir dari kuatnya tradisi keagamaan serta banyaknya tokoh ulama dan pondok pesantren yang berdiri hampir di setiap desa. Pesantren-pesantren ini menjadi pusat pendidikan agama bagi generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang taat beribadah sesuai ajaran Islam.
Beberapa pondok pesantren didirikan oleh para sesepuh agama, seperti yang berada di Desa Sukatani dan Desa Cisoka. Bahkan, Desa Caringin telah dikenal hingga ke berbagai daerah di Indonesia karena kekuatan nilai-nilai keagamaannya. Desa ini juga rutin menggelar haul tokoh ulama kharismatik dan berpengaruh di Cisoka, yakni Abuya KH Yusuf Caringin, yang setiap tahunnya dihadiri ribuan jamaah.
Di tengah kuatnya identitas religius tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisoka, KH Juhri, menyoroti pendirian JDEYO Bilyard & Cafe di wilayah Desa Caringin. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari warga sekitar dan kepala desa setempat, bangunan serta izin usaha tersebut diduga belum mengantongi izin resmi, baik izin usaha maupun izin lingkungan.
Menurut KH Juhri, setiap usaha yang akan dijalankan di wilayah Cisoka seharusnya terlebih dahulu melakukan komunikasi dan perizinan lingkungan kepada masyarakat yang terdampak, terlebih usaha biliar dan kafe yang berpotensi mengundang keramaian.
“Masyarakat kita adalah masyarakat yang agamis, tentu harus merujuk pada kearifan lokal. Setiap perusahaan wajib memiliki izin usaha dan izin lingkungan. Bila belum berizin, pemerintah daerah wajib menghentikan pembangunannya agar jelas duduk masalahnya,” ujar KH Juhri kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Ia juga menambahkan bahwa alasan peningkatan taraf ekonomi masyarakat kerap dijadikan dalih dalam pendirian usaha. Namun, menurutnya, tokoh masyarakat dan tokoh agama harus memiliki pondasi yang kuat dalam menjaga nilai-nilai wilayah santri.
KH Juhri menegaskan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian serius apabila usaha biliar dan kafe tetap beroperasi di wilayah Cisoka. Pertama, penentuan jam operasional harus dibatasi karena Cisoka merupakan kawasan santri. Kedua, busana pegawai biliar dan kafe dinilai cenderung kurang sesuai dengan adab dan norma agama, sehingga perlu disesuaikan dengan karakter wilayah yang religius.
“Busana pegawainya harus mencerminkan wilayah santri, jangan sampai terlalu menonjolkan kesan negatif,” tegasnya.
Ketiga, jika alasan pendirian usaha adalah peningkatan ekonomi masyarakat, maka pekerja, baik pemandu biliar maupun pegawai kafe, seharusnya berasal dari warga Cisoka.
“Kalau menurut hemat saya, pihak yang memiliki kewenangan harus bersikap tegas,” pungkas KH Juhri.
