TANGERANG, (JD) — Dalam upaya tegas memerangi peredaran narkotika, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang Polda Banten, berhasil menangkap lima orang tersangka pengedar sabu dari berbagai lokasi di Kabupaten Tangerang.
Kelima tersangka masing-masing berinisial DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26). Mereka ditangkap dalam operasi yang berlangsung selama sepekan di wilayah Kecamatan Curug, Tigaraksa, dan Solear.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tigaraksa pada Selasa (10/6), Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 15 gram. Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengedarkan langsung ke pembeli atau menggunakan sistem “tempel” guna menghindari pengawasan aparat.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tigaraksa. Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga terus menelusuri jaringan peredaran mereka,” tegas AKP Made Artana.
Ia menambahkan, motif para pelaku tidak hanya untuk mendapatkan keuntungan materi yang berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket, namun ada juga yang mendapatkan sabu secara cuma-cuma sebagai imbalan dari aktivitas peredaran tersebut.
Kanit Reskrim IPDA Ahmad Dasuki, S.E., M.M. turut mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam membantu kepolisian.
“Kami ajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Identitas pelapor akan kami rahasiakan sepenuhnya. Sinergi antara warga dan aparat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan maksimal Rp20 miliar.