JAKARTA, (JD) – Aksi anarkis yang terjadi di Ibu Kota pada akhir Agustus lalu berujung panjang. Polda Metro Jaya resmi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran fasilitas umum (fasum). Tiga orang lainnya masih buron dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa para tersangka bukan bagian dari massa aksi unjuk rasa, melainkan kelompok yang sengaja datang untuk membuat kerusuhan.
“Yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa,” tegasnya di hadapan awak media, Senin (15/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, aksi brutal para tersangka menyasar sejumlah titik vital di Jakarta. Mereka terlibat perusakan Arborea Cafe di kompleks Kementerian LHK, halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, gedung DPR/MPR RI, hingga halte Transjakarta di depan Polda Metro Jaya.
Kerusakan itu terjadi selama empat hari berturut-turut, mulai 28 hingga 31 Agustus 2025, menimbulkan kerugian besar serta keresahan masyarakat. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap 16 pelaku di empat lokasi berbeda.
Mereka yang ditetapkan tersangka di antaranya berinisial III, ARP, SPU, HH, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara itu, tiga orang lain yang masih melarikan diri tengah diburu aparat.
Kapolda memastikan tim gabungan tengah melakukan pengejaran intensif. “Kami akan terus kejar dan tangkap pelaku yang masih buron,” tegas Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancaman hukuman penjara yang menanti bisa mencapai belasan tahun.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan mengimbau agar aksi-aksi unjuk rasa tidak disusupi kelompok perusuh yang hanya ingin merusak fasilitas umum.