Tangerang, (JD) – Kekerasan verbal yang dilakukan oleh oknum pegawai Samsat Ciledug terhadap Satrya seorang penyandang disabilitas dikecam keras oleh masyarakat Kota Tangerang.
Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi menyayangkan kekrasan verbal yang dilakukan oleh oknum pegawai Samsat Ciledug dan oknum anggota kepolisian terhadap seorang penyandang disabilitas bernama Satrya.
Ibnu Jandi mengatakan bahwa, tidak boleh ada dikotomi pelayanan bagi disabilitas di pemerintahan, itu mengandung arti bahwa pelayanan bagi penyandang disabilitas di pemerintahan haruslah sama dan inklusif bagi semua, tanpa adanya perbedaan atau diskriminasi.
“Pemerintah harus memberikan pelayanan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak memiliki disabilitas, serta memastikan bahwa semua layanan dapat diakses oleh penyandang disabilitas”
“Pemerintah tidak boleh memberikan pelayan yang berbeda-beda terhadap masyarakat, karen itu melanggar undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.” kata Ibnu Jandi, Sabtu (24/5/25).
Ibnu Jandi menambahkan, pemerintah tidak boleh mendikriminasi terhadap penyandang disabilitas, karena itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Semua para pemangku jabatan harus menunjukan kesopanan, keberetikaan dan keberadabpan agar dapat memberikan pelayanan yang prima terhadap siapapun, baik kepada orang yang sehat maupun kepada penyandang disabilitas” papar Ibnu Jandi.
Ibnu Jandi kembali mengungkapkan, “jika terjadi kesewenang-wenangan dalam memberikan pelayanan, itu tidak dibenarkan dalam semua aturan yang ada” pungkasnya.
Satrya yang menjadi korban kekerasan oleh oknum pegawai Samsat Ciledug dan oknum anggita Polisi mengatakan, bahwa dirinya akan membawa perkara ini ke jalur hukum untuk mendapat keadilan