KPK Tangkap Bupati Tulungagung, Diduga Lakukan Pemerasan hingga Rp5 Miliar

Nasional22 Dilihat

JAKARTA, (JD) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030 berinisial GSW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2026. Selain GSW, KPK juga menetapkan YOG, ajudan bupati (ADC), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam rilis resminya, menyampaikan bahwa kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan resmi.

KPK mengungkap, konstruksi perkara bermula pada periode 2025–2026 saat GSW melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Dalam proses tersebut, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal.

Dokumen itu diduga digunakan sebagai alat kontrol untuk menekan pejabat agar tetap patuh terhadap arahan bupati.

Selanjutnya, GSW melalui YOG diduga meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan nilai setoran bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Tak hanya itu, GSW juga disebut melakukan pergeseran anggaran pada sejumlah OPD dan meminta bagian hingga 50 persen dari nilai anggaran.

Dari keseluruhan permintaan tersebut, sekitar Rp2,7 miliar telah terkumpul dan diterima oleh GSW. Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Tulungagung.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton, serta uang tunai sebesar Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari total dana yang telah diterima.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK juga mengungkap bahwa sepanjang 2026 telah terjadi sejumlah OTT serupa terkait dugaan pemerasan di daerah lain, di antaranya di Pemerintah Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, hingga Pemerintah Kota Madiun.

Dalam kasus Tulungagung, penyidik menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan bupati, sejumlah OPD bahkan terpaksa meminjam uang hingga menggunakan dana pribadi.

KPK menilai praktik ini berpotensi memicu modus lanjutan, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi, sebagai upaya menutup kebutuhan setoran kepada kepala daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *