Sejumlah Aktivis Kota Serang Soroti Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang di DLHK

Banten130 Dilihat

SERANG, (JD) – Ambruknya tempat penampungan sampah sementara di Taman Sari Kota Serang beberapa waktu lalu bukan hanya menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga menyulut kecemasan sejumlah aktivis setempat. Pasalnya, pengakuan seorang pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Serang, Sahrul, menyatakan bahwa pembuatan bangunan tersebut tidak menggunakan dana APBD, melainkan anggaran dari luar. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di DLHK Kota Serang yang dipimpin oleh Darah Ricih.

Selain itu, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi terkait retribusi kegiatan di Alun-Alun Kota Serang pada tahun 2025. Dengan berbagai kegiatan yang digelar di lokasi tersebut, retribusi yang diraup diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per hari. Sekjen Reaktor menyatakan bahwa terdapat keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan kegiatan ini, termasuk perusahaan yang secara bergantian memperoleh proyek melalui e-katalog senilai masing-masing 500 juta rupiah pada Maret 2024 dan Februari 2025.

“Kami akan membuka fakta ini setelah audiensi dengan Kapolda Banten, Irjen Hengki, untuk berharap pemberantasan korupsi di Kota Serang sesuai dengan visi Walikota Budi Rustandi yang mengusung Kota Serang BERBUDI: Bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme,” tegas Sekjen Reaktor dalam pernyataannya kepada wartawan.

Sekjen juga menilai penggunaan e-katalog di DLHK Kota Serang diduga menjadi kedok untuk memuluskan konspirasi pengaturan proyek yang menguntungkan penyedia dekat oknum pejabat. Hal ini menunjukkan bahwa sistem elektronik bukan jaminan menghilangkan celah korupsi, melainkan bisa menjadi alat legalisasi penyimpangan.

Ayip Amri, Sekjen Reaktor, menambahkan berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2019-2023 terdapat 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan publik dengan kerugian negara mencapai Rp47,18 triliun. Ia menegaskan bahwa platform digital harus didukung keterbukaan informasi sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 agar publik dapat melakukan pengawasan. Namun, hingga kini aturan tersebut belum dijalankan di DLHK Kota Serang.

“Ada delapan potensi kecurangan dalam e-purchasing, termasuk persekongkolan antara penyedia dan pejabat pengadaan,” jelas Ayip.

Ia juga mendesak Polda Banten untuk mengusut seluruh kegiatan di DLHK Kota Serang.

Di tempat terpisah, Ketua Forum Pemerhati Pembangunan Provinsi Banten, Supriyadi, menyatakan akan mengadakan diskusi dengan Walikota Serang Budi Rustandi mengenai persoalan ini. Supriyadi menyoroti komitmen kuat walikota dalam pemberantasan korupsi dan pungutan liar, terutama terkait dugaan monopoli di DLHK.

“Kami akan segera bertemu Walikota demi menjaga integritas pemerintahan dan memastikan pelayanan yang bersih untuk masyarakat,” ujar Supriyadi.

Kasus ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat Kota Serang dan menjadi ujian bagi kepemimpinan serta pengawasan aparat penegak hukum di wilayah ters

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *