HIPMI Kabupaten Tangerang Desak Percepatan Sistem Integrasi OSS dan RDTR Digital

Banten48 Dilihat

TANGERANG (JD) – Ambisi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memacu pertumbuhan ekonomi melalui investasi pengusaha muda kini membentur dinding birokrasi teknis. Persoalan integrasi sistem perizinan yang belum tuntas dinilai menjadi bom waktu yang menghambat laju ekspansi bisnis di daerah.

Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Tangerang, M. Agus Mulyana mengatakan, bahwa para pelaku usaha pemula saat ini tengah menghadapi tantangan nyata dalam proses perizinan.

Akar masalahnya terletak pada sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital di wilayah Kota Seribu Industri tersebut.

Menurut Agus, ketidaksinkronan ini memicu status perizinan yang menggantung bagi banyak pelaku usaha. Padahal, secara substansi, jenis usaha yang diajukan seringkali sudah selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.

“Akibatnya, muncul ketidakpastian. Banyak pengusaha muda yang sebenarnya sudah siap menyuntikkan modal, namun terhambat di tahap perizinan karena sistem belum ‘berbicara’ satu sama lain. Padahal, rencana usaha mereka sudah sesuai aturan tata ruang,” kata Agus Mulyana kepada wartawan usai RDP dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, DTRB Kabupaten Tangerang, dan DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Kamis (19/2/2026).

Kondisi ini, lanjut Agus, bukan sekadar kendala administratif, melainkan menyentuh aspek psikologis investor. Baginya, keberadaan RDTR digital adalah instrumen krusial untuk menciptakan transparansi dan kepercayaan. Tanpa kepastian hukum, pengusaha akan cenderung bersikap wait and see (menunggu dan melihat), yang pada akhirnya merugikan perputaran ekonomi daerah.

“RDTR digital bukan hanya soal peta zonasi, tapi soal transparansi dan kepercayaan. Ketika pengusaha yakin usahanya legal dan sesuai tata ruang, maka keberanian berinvestasi akan jauh lebih besar,” tegasnya.

Satu poin krusial yang disorot HIPMI adalah potensi praktik transaksional yang muncul akibat birokrasi yang abu-abu. Agus mengingatkan agar ketidakjelasan sistem ini tidak menjadi celah bagi oknum untuk mengeluarkan rekomendasi bawah meja.

“Jangan sampai ada rekomendasi tak jelas yang mengacu pada gratifikasi. Kami berharap dinas terkait tidak ‘molor’ dalam menetapkan RDTR di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, bukan hanya di sebagian kecil wilayah saja,” tambah Agus.

Sebagai mitra strategis pemerintah, HIPMI menawarkan beberapa solusi praktis selama masa transisi menunggu rampungnya integrasi RDTR digital secara menyeluruh. Diantaranya, portal zonasi sederhana atau pembuatan dashboard online yang bisa diakses publik untuk mengecek zonasi secara mandiri.

Selain itu, peta non-teknis untuk penyajian data tata ruang dengan bahasa yang mudah dipahami oleh pelaku usaha non-teknis atau UMKM.

Sosialisasi aktif untuk jemput bola ke komunitas pengusaha agar mereka bisa menyaring ide bisnis strategis sejak awal sesuai regulasi yang berlaku.

Meski menghadapi tantangan regulasi, HIPMI tetap optimistis melihat potensi Kabupaten Tangerang yang kaya akan sektor agribisnis, pariwisata, dan industri berbasis sumber daya lokal.

“Kami yakin dengan sinergi kuat antara pemerintah dan pengusaha, iklim investasi akan tumbuh dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Syaratnya satu percepatan kepastian tata ruang demi pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *