TANGERANG, (JD) – Pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang, saat ini dinilai kurang optimal. Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, mendorong Perbup tersebut ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H Ahmad Baidowi mengungkapkan, Perbup 12 Tahun 2022 saat ini diabaikan oleh pelaku usaha transportasi dalam pengangkutan barang seperti batu, pasir maupun tanah. Bahkan dalam kurun waktu sebulan terakhir ini, sejumlah angkutan barang yang melanggar jam operasional kerap menimbulkan kecelakaan lalulintas hingga memakan korban jiwa.
Selain itu, menurut anggota DPRD asal Pantura Tangerang ini, masyarakat kerap terganggu kenyamanannya akibat lalulalang truk-truk pengangkut tanah yang beroperasi disiang hari. Meski sudah ada Perbup yang mengatur tentang jam operasioal, tapi karena kurangnya pengawasan dan penertiban serta penindakan yang dilakukan oleh aparat terkait, maka pelanggaran atas perbup 12 ini kerap terjadi.
“Karena minimnya pengawasan, maka truk-truk pengangkut tanah saat ini terkesan bebas beroperasi disiang hari. Imabasnya, masyarakat yang dirugikan bahkan sampai menelan korban jiwa,” terang H Baedowi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (14/5/2025).
H. Baedowi menjelaskan, saat musyawarah warga pasca meninggalnya salah satu santri di wilayah Kecamatan Teluknaga, akibat terlindas truk tanah, warga sepakat meminta para pengusaha truk angkutan ini membuat jalur sendiri. Sehingga lalulalang truk tanah tidak mengganggku ketertiban umum meskipun di malam hari.
“Kesepakatanya sih harus dibuat jalur sendiri, sehingga truk tanah tidak mengganggu ketertiban umum. Pada prinsipnya kami tidak mau mengganggu pengusaha untuk menjalankan aktivitasnya, tapi pengusaha juga harus mengikuti aturan agar tidak mengganggu ketertiban umum,” tegas anggota DPRD asal fraksi PKB ini.
Disinggung soal kurang optimalnya pelaksanaan pengawasan Perbub 12 tahun 2022 ini, H. Baedowi mengatakan, anggota DPRD sudah pernah mengusulkan Perbup ini ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Bahkan salah satu anggota DPRD asal Fraksi Nasdem juga pernah menginisiasi Perbup ini untuk ditingkatkan menjadi Perda.
Usulan ini muncul lantaran dalam Perbub 12 Tahun 2022 tidak ada sanksi tegas yang diatur di dalamnya. Sehingga para pelaku usaha transporter memadang sebelah mata Perbub ini. Apalagi dengan alasan kurangnya personel pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, sehingga pengawasan dan pebertian atas pelanggaran Perbub ini juga tidak maksimal.
“Perbub ini sudah pernah diinisasi untuk diubah menjadi Perda oleh pak Chris dari fraksi Nasdem. Bahkan ada juga masukan dari kepolisian agar perbup ini ditingkatkan menjadi perda, sehingga ada aturan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelanggarannya,” tandas H. Baedowi.
Seperti dikutip dari laman JDIH Kabupaten Tangerang, Perbup Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang, dijelaskan pada Pasal 3 ayat (1) Waktu Operasional Kendaraan angkutan barang dibatasi pada pukul 22:O0 WIB sampai dengan pukul 05:00 WIB; pada ayat (2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan pada ruas-ruas jalan di wilayah; Ayat (4) Pembatasan kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud ayat (1) diberlakukan untuk jenis kendaraan bermotor angkutan barang golongan III, golongan IV, dan golongan V, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Sedangkan dalam Pasal 6 Dalam hal terjadi gangguan arus lalu lintas secara tibatiba atau situasional maka Dinas Perhubungan dapat berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melaksanakan
manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat
lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara; pada Pasal 8 Pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Bupati ini, dilaksanakan secara gabungan
oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kecamatan di wilayah Daerah.
Sementara yang tertuang pada Perbup Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang Pasal 10 Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Bupati ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundangundangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya diberitakan, Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, khususnya truk pengangkut tanah untuk material proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, kembali ‘mencuat usai kecelakaan maut yang menimpa (Alm) Ilyas Nurul Haq, Santri Pondok Pesantren Al Hasaniah, Kecamatan Teluk Naga.
Wacana itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP yang berlangsung Rabu, (7/5/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, yang dihadiri oleh 3 Ketua Komisi. Yaitu,: Mahfud Fudianto Komisi I, Saepudin Komisi II dan Ustur Ubadi Komisi IV serta sejumlah Anggota DPRD.
Pada kesempatan tersebut, turut dihadiri Waka Polres Metro Tangerang Kota beserta jajarannya, sejumlah perwakilan Aktivis yang menamakan diri Forum Mahasiswa Tangerang Utara serta sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi yang lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengaku, mendukung penuh usulan tersebut. Menurut Taufik, bahwa pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan usulan tersebut kepada bosnya. Termasuk kepada Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid beserta Wakilnya, Intan Nurul Hikmah.
“Bagus aja, kami Dishub mendukung. Tapi kan nanti, kita akan kaji dulu sejauh mana. Ini sudah berapa kali, usulan itu sudah sering disampaikan ke pimpinan,” ujar Taufik.