Bapenda Akui Ribuan pelaku Usaha THM, Resto dan Spa Massage di Kabupaten Tangerang ‘Kemplang Pajak’

Banten112 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Tak kurang dari 1.088 pelaku usaha di Kabupaten Tangerang ‘Kemplang pajak’ alias tidak membayar pajak.

Informasi yang dihimpun jurnaldaily.co, pelaku usaha yang tidak patuh tersebut didominasi oleh sektor hiburan meliputi Tempat Hiburan Malam (THM,red), Resto dan Spa Massage.

Kepala Badan (Kaban) Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budi mengakui, masih banyak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari realisasi pajak yang tidak berhasil dimaksimalkan.

“Ada 1.088 pelaku usaha se-kabupaten Tangerang yang tidak patuh membayar pajak,” kata Slamet Budi Mulyanto, Kamis (7/5/2026).

Dari sekian banyak, kata Slamet Budi, salah satu wilayah yang terbanyak dan saat ini disorot adalah para pelaku usaha THM, Resto dan Spa Massage di Wilayah Kelapa Dua, termasuk kawasan Gading Serpong. Dimana kawasan tersebut merupakan salah satu sentral hiburan dan bisnis.

Didominasi sektor hiburan dan resto, terang Kaban Bapenda, setidaknya pihaknya telah melayangkan 1.088 surat teguran kepada para pengusaha tersebut.

Namun, masih banyak pelaku usaha yang membandel, membuat Bapenda Kabupaten Tangerang kewalahan, dalam memaksimalkan PAD dari pajak resto dan hiburan.

“Upaya kita tetap berjalan. Kita kirimkan surat imbauan, kita panggil manajemen untuk klarifikasi kenapa belum ada pemenuhan kewajiban. Ini terus kita lakukan secara bertahap,” ujar Slamet Budhi.

Ditambahkan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Arief Hidayat, mayoritas daftar penunggak berasal dari sektor usaha tertentu membuat kondisi ini dinilai berbanding lurus dengan tingginya aktivitas ekonomi di sektor hiburan dan resto di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya Kelapa Dua.

“Dari ribuan surat yang dikirimkan, sektor usaha restoran menjadi penyumbang terbanyak yang menerima teguran, disusul sektor tempat hiburan,” ungkapnya.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan banyaknya usaha kuliner dan hiburan di wilayah Kabupaten Tangerang yang menggunakan sistem self-assessment (hitung dan lapor sendiri). Arief menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan rutin per triwulan.

“Paling banyak (surat teguran) memang ke sektor restoran dan tempat hiburan. Kaya itu tadi tempat Spa panti pijat lah ya juga masuk tuh. Kami memberikan peringatan agar mereka segera melakukan penyetoran dan pelaporan pajak daerah dalam kurun waktu 7 hari,” tutupnya.

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang tegaskan RVM Massage and Lounge, belum pernah membayar pajak sejak beroperasi sejak bulan Agustus 2025.

Hal ini mengakibatkan RVM Massage and Lounge, terancam sanksi administrasi tegas, jika masih mengabaikan kepatuhan pajak.

“Sanksi beratnya pencabutan izin usaha, dan paling tidak sanksi menempelkan stiker tidak patuh pajak,” pungkas Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang Arief Hidayat.