Bapenda Kabupaten Tangerang Temukan Tiga Usaha Hiburan di Gading Serpong Menunggak Pajak, Satu Belum Terdaftar

Banten80 Dilihat

TANGERANG, (JD) – Pertumbuhan usaha hiburan dan relaksasi di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, terus menunjukkan tren positif. Namun, di tengah pesatnya perkembangan bisnis tersebut, tingkat kepatuhan sebagian pelaku usaha terhadap kewajiban pajak daerah masih menjadi perhatian pemerintah daerah.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, sedikitnya sembilan tempat usaha panti pijat, spa, dan lounge menjadi objek pengawasan terkait kepatuhan pajak daerah.

Dari sembilan usaha tersebut, empat di antaranya tercatat memiliki persoalan administrasi perpajakan. Satu usaha, Exotic Healthy Massage, belum terdaftar sebagai wajib pajak. Sementara tiga usaha lainnya, yakni RVM Healthy Massage, Sense Massage and Lounge, serta Nonix Kitchen Bar and Massage, tercatat telah terdaftar sebagai wajib pajak, namun masih menunggak pembayaran pajak sejak 2025.

Adapun lima usaha lainnya, yakni Romeo Health Massage, Manggo Massage, Goji Therapy Massage, Pyramid Spa, dan Fe Massage, tercatat tidak memiliki tunggakan pajak.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang, Arief Hidayat, mengatakan pihaknya terus memperkuat pengawasan dan penertiban terhadap kepatuhan pajak pelaku usaha di wilayah tersebut.

“Salah satu langkah konkret yang kami lakukan adalah melayangkan surat teguran kepada perusahaan yang belum menyetor maupun melaporkan pajak daerah,” kata Arief, Kamis (11/6/2026).

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Bapenda juga memanfaatkan teknologi melalui pemasangan tapping box di sejumlah lokasi usaha strategis. Hingga saat ini, sekitar 800 perangkat telah dipasang pada berbagai sektor usaha, termasuk restoran, hotel, dan area parkir.

“Tapping box ini alat untuk memonitor transaksi secara real time, sehingga potensi kebocoran pajak bisa diminimalisir,” ujarnya.

Menurut Arief, Bapenda akan terus memperluas cakupan pengawasan, penagihan, dan penindakan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski demikian, ia mengakui pengawasan belum dapat dilakukan secara menyeluruh dalam waktu singkat karena keterbatasan sumber daya manusia.

“Tim pemeriksa kami hanya sekitar delapan orang. Sementara proses pemeriksaan satu objek pajak bisa memakan waktu satu hingga tiga bulan. Jadi kami harus memprioritaskan wajib pajak dengan potensi besar terlebih dahulu,” jelasnya.

Muncul Dugaan Pungutan Ilegal

Di tengah upaya peningkatan kepatuhan pajak tersebut, Bapenda Kabupaten Tangerang juga dihadapkan pada dugaan praktik pungutan ilegal yang menyeret seorang oknum pegawai.

Seorang pegawai berinisial F, yang disebut masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, diduga melakukan pungutan kepada sejumlah pelaku usaha hiburan malam, pijat, dan spa di kawasan Gading Serpong.

Dugaan tersebut mengemuka setelah beberapa pengusaha mengaku dimintai sejumlah uang secara rutin setiap bulan.

“Mulai tahun 2021, awal buka usaha kami diminta Rp4 juta per bulan. Namun setelah ada penelusuran dari jurnalis investigasi, nominalnya berubah menjadi Rp1 juta,” ujar salah seorang pelaku usaha yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Saat dikonfirmasi, F tidak memberikan penjelasan rinci terkait dugaan tersebut. Namun, ia mengisyaratkan adanya pihak lain yang mengetahui persoalan itu dan berharap kasus tersebut tidak menjadi perhatian publik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pimpinan Bapenda Kabupaten Tangerang terkait langkah tindak lanjut atas dugaan pungutan ilegal tersebut. Pemerintah daerah diharapkan melakukan penelusuran secara transparan guna menjaga integritas pengelolaan pendapatan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Berikut daftar 9 tempat usaha yang teridentifikasi patuh pajak dan tidak taat bayar pajak :
1. Exotic Healthy Massage (Belum Terdaftar Wajib Pajak).
2. RVM Healthy Massage (Sudah Terdaftar Wajib Pajak, namun menunggak pajak sejak 2025).
3. Romeo Health Massage (Tidak ada tunggakan Pajak).
4. Manggo Massage (Tidak ada tunggakan Pajak).
5. Sense Massage and Lounge (Terdaftar Wajib pajak namun menunggak pajak sejak 2025)
6. Goji Therapy Massage (Tidak ada tunggakan Pajak).
7. Pyramid Spa (Tidak ada tunggakan Pajak).
8. Fe Massage (Tidak ada tunggakan Pajak).
9 Nonix Kitchen Bar and Massage (Sudah Terdaftar Wajib Pajak, namun menunggak pajak sejak 2025).