BGN Ancam Sanksi Keras, Bagi Mitra MBG Yang Mark Up Harga dan Monopoli Bahan Baku

Nasional61 Dilihat

JAKARTA, (JD) – Menjelang mulai beroperasinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 31 Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya menjaga integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh mitra diminta menjalankan program secara profesional dan transparan, tanpa praktik kecurangan, khususnya dalam pengadaan bahan baku yang dialokasikan sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi praktik mark up harga, terlebih jika disertai tekanan terhadap Kepala SPPG (KaSPPG), pengawas gizi, maupun pengawas keuangan.

“Mitra yang melakukan mark up harga secara berlebihan dan menekan jajaran pengawas akan kami tindak tegas. Kami akan meminta kedeputian terkait untuk menjatuhkan sanksi suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat,” ujarnya di Jakarta, Minggu (29/3/2026).

Nanik menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan program, tetapi juga mencederai tujuan utama penyediaan layanan gizi bagi masyarakat. Menurutnya, mitra yang telah menerima insentif dari pemerintah seharusnya menjalankan tugas sesuai ketentuan, bukan justru mengambil keuntungan berlebih.

“Saya minta mitra seperti itu tidak diberikan insentif. Sudah difasilitasi, tetapi masih melakukan mark up harga bahan baku,” tegasnya.

Sebagai langkah penindakan, BGN akan menjatuhkan sanksi penghentian operasional sementara selama satu minggu kepada mitra yang terbukti melanggar. Masa tersebut diberikan sebagai ruang evaluasi sekaligus komitmen perbaikan dari mitra.

“Kami beri waktu satu minggu untuk melakukan perbaikan dan membuat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran, termasuk tidak melakukan monopoli sebagai pemasok bahan baku,” jelas Nanik.

BGN berharap peringatan ini menjadi perhatian serius bagi seluruh mitra agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran, seiring dimulainya operasional SPPG pada akhir Maret 2026.