TANGERANG, (JD) – BPJS Ketenagakerjaan melalui program Perisai menggelar sosialisasi kebijakan relaksasi iuran bagi peserta di Kampung Jalupang, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Selasa (15/4/2026).
Kegiatan yang dipelopori oleh Murwaningsih tersebut menyasar masyarakat pekerja mandiri atau segmen Bukan Penerima Upah (BPU), guna meningkatkan pemahaman terhadap manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 memberikan keringanan iuran berupa diskon sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).1
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban iuran peserta tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima.
“Meski iuran lebih ringan, perlindungan JKK dan JKM tetap diberikan secara penuh dan maksimal,” ujar Murwaningsih.
Adapun relaksasi iuran tersebut berlaku berbeda sesuai sektor pekerjaan. Untuk sektor transportasi, program diskon berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara sektor non-transportasi mendapatkan keringanan mulai April hingga Desember 2026.
Melalui kebijakan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja mandiri yang terdaftar dan aktif sebagai peserta, sehingga memiliki perlindungan terhadap risiko kerja maupun risiko kematian.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal di wilayah Kabupaten Tangerang.
